Kasus KPK

Halangi Penyidikan, Ary Siap Jadi Tersangka

VIVAnews - Ary Muladi kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan menghalangi penyidikan korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Ary pun siap menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu resiko yang harus diterima karena berada di dalam itu," kata pengacara Ary, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 17 November 2009.

Seperti diketahui, Ary saat ini menjadi tersangka karena dituduh memeras dan menggelapkan dana Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom. Anggoro menyerahkan uang itu agar kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan dapat diselesaikan.

Kemarin Ary diperiksa terkait dengan adanya laporan ke KPK mengenai dugaan adanya pelanggaran tindak pidana korupsi seperti dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Anggodo Widjojo.

Adik Anggoro Widjojo itu diduga telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terkdawa ataupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP
Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024