VIVAnews - Ary Muladi kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan menghalangi penyidikan korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Ary pun siap menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Itu resiko yang harus diterima karena berada di dalam itu," kata pengacara Ary, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 17 November 2009.
Seperti diketahui, Ary saat ini menjadi tersangka karena dituduh memeras dan menggelapkan dana Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom. Anggoro menyerahkan uang itu agar kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan dapat diselesaikan.
Kemarin Ary diperiksa terkait dengan adanya laporan ke KPK mengenai dugaan adanya pelanggaran tindak pidana korupsi seperti dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Anggodo Widjojo.
Adik Anggoro Widjojo itu diduga telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terkdawa ataupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Setiap hari, mimin Viva Bandung menyampaikan kabar baik tentang aplikasi yang menghasilkanuang. Aplikasi penghasil uang sangat dicari, bahkan menjadi trending di Google
Polda Banten mengungkap fakta mengejutkan, bahwa ada enam badak cula satu atau Badak Jawa yang dilindungi dunia, mati ditangan pemburu liar pimpinan N.
Dari sekian ribu aplikasi hanya ada beberapa aplikasi yang memang terbukti untuk menghasilkan uang dengan cepat dan langsung masuk ke e-wallet anda, seperti DANA. Aplikas
Aplikasi penghasil uang ini akan memungkinkan penarikan saldo gratis ke akun DANA Anda dengan cepat dan mudah. Aplikasi penghasil uang tidak mengurangi biaya administras
Selengkapnya
Isu Terkini