Harga Batubara PLN Ditetapkan Pemerintah

VIVAnews - Pemerintah menyatakan harga batu bara yang akan dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) hasil dari royalti berbentuk inkind (barang) akan ditetapkan oleh pemerintah.

"Sebab, dalam barang tersebut ada hak pemerintah, jadi dibuat agar tidak merugikan negara," kata Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J Purwono di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Selasa, 18 November 2008.

Kendati harga ditetapkan oleh pemerintah, jelas dia, namun pihaknya tetap akan mengacu pada harga di pasaran. "Kami juga kan, tidak bisa semena-mena menetapkan harga," jelas Purnowo.

Purnowo mengatakan, terkait kepastian hukum yang diminta PLN untuk mengelola batu bara, pihaknya menargetkan akan diselesaikan pada tahun ini. "Kita harus koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, dan lain-lain," ujarnya.

Purwono juga mengatakan, sambil PLN menunggu batu bara dari royalti berbentuk inkind tersebut, perusahaan listrik plat merah tersebut diminta tetap mencari cara-cara lain guna menjamin pasokan batu bara untuk pembangkitnya.

Teuku Rifnu Wikana Ungkap Kronologi Tabrak Lari yang Menimpa Keluarganya

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Cina Wang Yi

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Cina, Wang Yi, di Istana Negara.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024