SBY: Sejak Awal Kasus Ini Sudah Kontroversial

VIVAnews - Waktu yang ditunggu-tunggu itu akhirnya datang juga. Malam ini, Senin 23 November 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan sikapnya atas kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. 

PT Timah Rombak 2 Jajaran Direksi, Ahmad Dani Ungkap Fokus Perbaikan Bisnis

"Solusi dan opsi  yang lebih baik adalah, pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November.

Dalam siaran pers itu Presiden SBY menjelaskan bahwa sejak awal, kasus yang menimpa Bibit dan Chandra itu  telah menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Kecurigaan terhadap penegak hukum telah berkembang di kalangan masyarakat. Kecurigaan itu harus diakhiri.

Shin Tae-yong: Marselino Ferdinan Ada Salah, Saya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Dua hari lalu, kata SBY, dia menerima hasil survei lembaga yang kredibel yang menjelaskan bahwa masyarakat kita terbelah dalam menyikapi kasus ini.

Presiden mengakui bahwa dalam menyikapi kasus ini --di samping mendegar masukan dari Tim 8 --dirinya  juga mendengar masukan dari Mahkamah Agung (MA) dan beberapa pakar hukum.

Raup Laba Bersih Rp474 Miliar pada 2023, BRI Insurance Bagikan Dividen Rp 118 Miliar

Presiden amat meyakini bahwa jika kita ingin mengakhiri kontroversi ini, megakhiri silang pendapat yang berkembang --apakah Bibit dan Chandra bersalah atau tidak --maka forum yang tepat adalah pengadilan. Tapi itu dengan catatan, lanjutnya, proses penyidikan berlangsung fair dan adil. Dalam perkembangannya ada ketidakpercayaan terhadap proses itu di masyarakat.

Oleh karena itu, kata Presiden SBY, faktor yang dipertimbangkan untuk menyikpai soal ini, bukan cuma soal hukum itu, tapi juga rasa keadilan masyarakat.

Saya menilai, lanjut SBY, terdapat sejumlah permasalah di  tiga lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan KPK. Permasalahan ini tidak  boleh kita biarkan.

Solusi yang baik, lanjutnya, adalah pihak polisi dan kejaksaan tidak membawa masalah ini ke pengadilan dengan tetap memperhatikan asas keadilan.

Solusi ini, lanjutnya,  lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Dan tentu saja, kata SBY memberi catatan, tetap sesuai dg hukum yang berlaku. Saya, lanjutnya,  tidak boleh masuk ke wilayah ini. Karena penuntutan kewenangan kejaksaan.

ismoko.widjaya@vivanews.com

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya