BI Kaji Aturan GWM Tak Jadi Target Sita

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mengkaji ulang aturan rekening Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan supaya tidak menjadi target penyitaan dalam kasus hukum.

Aturan itu bisa berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Peraturan Bank Indonesia (PBI). Giro Wajib Minimum merupakan kewajiban bank-bank di Indonesia untuk menempatkan dana di Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari seluruh dana nasabah yang berhasil dihimpun.

GWM merupakan salah satu piranti moneter yang digunakan untuk menyerap ekses likuiditas perekonomian dalam rangka mencapai kestabilan harga dan nilai tukar rupiah. Dengan demikian, GWM milik bank harus tetap terjaga untuk menghindari terjadinya dampak sistemik pada sistem perbankan dan perekonomian.

Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah N Makhijani mengatakan kasus untuk menyita GWM kerap terjadi. Padahal hal itu tidak bisa dipenuhi karena GWM adalah pilar kebijakan moneter yang dimiliki BI. "Hal itu juga terdapat dalam UU Perbankan," kata Dyah.

Dyah menjelaskan kasus terakhir mengenai permintaan sita GWM berasal dari PT Geria Wijaya Prestige yang menuntut  3 bank yaitu Bank Agris (dulu Finconesia), Bank Commonwealth dan Bank Windu Kentjana Internasional kalah di pengadilan dengan PT Geria Wijaya Prestige. Ketiga bank tersebut harus membayar ganti rugi, namun pihak juru sita pengadilan memutuskan untuk menyita rekening GWM ketiga bank.

Dyah mempertanyakan mengapa penggugat tidak meminta kerugian kepada tiga bank tersebut yang masih beroperasi dan bukan malah menyita GWM. Padahal sebelumnya BI menyatakan tidak memiliki kaitan dalam perkara tuntutan eksekusi pencairan Giro wajib minimum milik ketiga bank tersebut oleh yang dilayangkan melalui  surat terbuka oleh PT Geria Wijaya Prestige.

Pada tahun 2000 pernah terjadi kasus serupa, namun sita GWM tidak terjadi. Surat ketetapan terakhir adalah SKB tahun 1999 antara Kapolri, Kejaksaan Agung dan Gubernur BI yang diperbaharui pada 2004 yang menyatakan GWM tidak disita. "Mahkamah Agung memang tidak ikut SKB, mungkin ke depannya bisa ditambah MA," katanya.

Prabowo Bersyukur Sengketa Pilpres di MK Selesai: Kita Sekarang Persiapan Hadapi Masa Depan
Mantan Kajari dan eks Kasipidsus Kejari Bondowoso saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp927 juta dalam pengurusan perkara korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024