VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mengkaji ulang aturan rekening Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan supaya tidak menjadi target penyitaan dalam kasus hukum.
Aturan itu bisa berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Peraturan Bank Indonesia (PBI). Giro Wajib Minimum merupakan kewajiban bank-bank di Indonesia untuk menempatkan dana di Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari seluruh dana nasabah yang berhasil dihimpun.
GWM merupakan salah satu piranti moneter yang digunakan untuk menyerap ekses likuiditas perekonomian dalam rangka mencapai kestabilan harga dan nilai tukar rupiah. Dengan demikian, GWM milik bank harus tetap terjaga untuk menghindari terjadinya dampak sistemik pada sistem perbankan dan perekonomian.
Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah N Makhijani mengatakan kasus untuk menyita GWM kerap terjadi. Padahal hal itu tidak bisa dipenuhi karena GWM adalah pilar kebijakan moneter yang dimiliki BI. "Hal itu juga terdapat dalam UU Perbankan," kata Dyah.
Dyah menjelaskan kasus terakhir mengenai permintaan sita GWM berasal dari PT Geria Wijaya Prestige yang menuntut 3 bank yaitu Bank Agris (dulu Finconesia), Bank Commonwealth dan Bank Windu Kentjana Internasional kalah di pengadilan dengan PT Geria Wijaya Prestige. Ketiga bank tersebut harus membayar ganti rugi, namun pihak juru sita pengadilan memutuskan untuk menyita rekening GWM ketiga bank.
Dyah mempertanyakan mengapa penggugat tidak meminta kerugian kepada tiga bank tersebut yang masih beroperasi dan bukan malah menyita GWM. Padahal sebelumnya BI menyatakan tidak memiliki kaitan dalam perkara tuntutan eksekusi pencairan Giro wajib minimum milik ketiga bank tersebut oleh yang dilayangkan melalui surat terbuka oleh PT Geria Wijaya Prestige.
Pada tahun 2000 pernah terjadi kasus serupa, namun sita GWM tidak terjadi. Surat ketetapan terakhir adalah SKB tahun 1999 antara Kapolri, Kejaksaan Agung dan Gubernur BI yang diperbaharui pada 2004 yang menyatakan GWM tidak disita. "Mahkamah Agung memang tidak ikut SKB, mungkin ke depannya bisa ditambah MA," katanya.
Baca Juga :
Prabowo Bersyukur Sengketa Pilpres di MK Selesai: Kita Sekarang Persiapan Hadapi Masa Depan
VIVA.co.id
23 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Pameran PEVS 2024 akan berlangsung pada 30 April hingga 5 Mei 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, tempat yang sama seperti pameran PEVS tahun lalu. Ada 80 brand yang ikut.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Kata Dokter: Demam Berdarah Dengue (DBD) Menyerang, Ini Gejala dan Pengobatannya
IntipSeleb
4 jam lalu
Gejala dan pengobatan Demam Berdarah Dengue atau DBD, kondisi di mana seseorang terinfeksi virus dengue yang menular dari nyamuk Aedes aegypti dan mengganggu sistem imun.
Dalam video tersebut, keduanya nampak sedang berada dalam sebuah acara. Dengan suaranya yang khas Gilga Sahid menyanyikan sebuah lagu untuk Happy Asmara.
Selengkapnya
Isu Terkini