Perusahaan Tambang Wajib Pakai Bank Nasional

VIVAnews - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) mewajibkan perusahaan tambang yang melakukan kegiatannya di Indonesia menyimpan dananya di perbankan nasional.

Penyimpanan ini tidak hanya pada arus kas, termasuk juga pembayaran gaji karyawan.

"Ini wajib dan bulan depan harus sudah jalan, karena tinggal menyusun pedoman teknis operasionalnya saja," ujar Ketua BP Migas R Priyono, di Jakarta, Rabu 19 November 2008.

Menurut dia, selama ini transaksi pengadaan barang dan jasa diimpor dari luar negeri oleh Kantor Pusat Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tersebut.

Sebelum menerapkan mekanisme ini, BP Migas akan konsultasi dengan Indonesia Association Petroleum (IPA). "Tetapi karena managemen KKKS adalah BP Migas, seharusnya mereka menyetujui," ujar Priyono.

Tahun depan, investasi yang dikucurkan KKKS sebesar US$ 11 miliar. Uang itu diberikannya melalui perbankan nasional agar bisa membantu perbankan. Dengan demikian bisa membantu kesulitan finansial yang dialami perbankan saat ini.

"Diprioritaskan bank BUMN. Tapi BP Migas juga akan menetapkan kriteria perbankan yang akan melakukan transaksi itu," imbuh dia.

Pada kesempatan yang sama, External Relation BP Petroleum Nico Kanter menuturkan, sepanjang kebijakan ini positif dan memberikan keuntungan bagi industri minyak dan gas dalam negeri, dirinya akan menyambut baik.

Namun sebagai anggota IPA, BP Petroleum akan melakukan diskusi terlebih dahulu. "Pelaku industri akan mengkajinya,"jelas Nico.

Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa
Anies dan Cak Imin saat silaturahmi  hari raya lebaran tahun 2024

Cak Imin Posting Foto Bareng Dasco Gerindra, Apa Artinya?

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengunggah foto bersama Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024