Ribuan Usaha di Bali Gunakan Air Tanah Ilegal

VIVAnews – Dari 1.996 unit usaha di seluruh Bali yang kebanyakan hotel dan restoran, sebanyak  1.197 diantaranya memanfaatkan air tanah dan air permukaan secara illegal. Menurut Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali,  Putu Ardhana penggunaan air secara illegal merugikan pemerintah.

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto

”Banyak potensi pajak air bawah tanah dan air permukaan yang tidak dibayarkan,” katanya dalam acara bimbingan teknis bagi petugas penanganan dan pengelolaan air bawah tanah di Hotel Puri Ayu, Denpasar, Rabu, 19 November 2008.

Penerimaan daerah dari pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan selama tahun 2008 ditargetkan sebesar Rp 8,5 miliar. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak yang telah tercapai hingga Oktober 2008 hanya sebesar Rp 7 miliar.

Pada 2009 mendatang, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pemasukan dari pajak air bawah tanah sebesar Rp 10 miliar. Ardhana mengaku pihaknya optimistis target tersebut akan tercapai. Salah satu upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target tersebut adalah dengan membina usaha-usaha yang memanfaatkan air bawah tanah sehingga mau mengurus izin.

Sementara itu, Kepala Pusat Regional Kementerian Negara Lingkungan Hidup Bali, Sudirman mengakui adanya pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan secara berlebihan di Bali . ”Sumber mata air di Bali sudah mengalami penurunan lantaran aksi pengambilan air bawah tanah secara berlebihan,” katanya.

Laporan: . Wima Saraswati/ Bali

Prediksi Pertandingan Premier League: Brighton vs Manchester City
Ketua DPRD Klungkung

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

Klungkung tercatat memiliki jalan kabupaten sepanjang 464 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 367,5 kilometer dalam kondisi baik, rusak sedang 34 KM dan lainnya lagi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024