Korupsi Dephub

Bulyan Royan Hadapi Dakwaan

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan akan menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang akan digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 20 November 2008.

Menurut jadwal, sidang akan dimulai pada pukul 11.30 WIB. Jaksa akan membacakan dakwaan dugaan suap yang diterima Bulyan sebesar US$ 66.000 dan 5.500 Euro. Uang tersebut diduga diberikan Direktur PT BMKP (Bina Mina Karya Perkasa), Dedi Suwarsono terkait pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.

Bulyan Royan ditangkap KPK saat sedang berbelanja bersama istrinya di pusat perbelanjaan Plaza Senayan, Senin 30 Juni 2008. Bulyan ditangkap di pintu sebelah barat Plasa Senayan usai mengambil uang dari tempat penukaran uang.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Selain menangkap Bulyan, KPK juga sudah menangkap Direktur PT BMKP, Dedi Suwarsono yang juga adalah rekanan pengandaan kapal itu. Dedi sudah dituntut empat tahun penjara.

Fakta persidangan menunjukkan Bulyan meminta fee delapan persen dan pagu anggaran kepada setiap rekanan.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Kasus ini bermula ketika Departemen Perhubungan membuat proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.

 
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024