Kasus KPK

Kejaksaan Proses Pemberitahuan SKPP ke SBY

VIVAnews - Kejaksaan Agung masih memproses surat pemberitahuan ke Presiden terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Betul, kejaksaan negeri jakarta selatan telah menerima telepon dari staf kepresidenan," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Didiek Dharmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 Desmber 2009.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Menurut Didiek, Denny Indrayana, staf kepresidenan yang menelpon itu menanyakan perihal surat pemberitahuan SKPP yang telah diserahkan kemarin. "Secara Administratif telah dilaporkan secara berjenjang," ujar dia.

Didiek mengatakan, saat ini kejaksaan sedang memproses untuk ditindaklanjuti. "Apa ada batasan waktu bagi kejaksaan untuk menyerahkan pada presiden?" ditanya demikian Didiek mengatakan, "Dalam undang-undang tidak ada batasan wakti," ujarnya.

Kejaksaan pada Selasa 1 Desember 2009 menghentikan kasus yang menjerat Bibit dan Chandra. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy mengaku ada tiga alasan yuridis yang jadi pertimbangan.

Pertama, karena perbuatan kedua tersangka, baik Bibit maupun Chandra dipandang tidak menyadari dampak yang ditimbulkan atas perbuatannya. "Mereka menganggap itu hal yang wajar dalam rangka penjalankan tugas dan kewenangannya, dan hal tersebut juga syudah dilakukan oleh para pendahulunya. Maka dapat diterapkan pasal 50 KUHP," kata Marwan.

Sementara alasan sosiologis meliputi tiga hal. Pertama, adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan dan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Kedua, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum baik kejaksaan, polisi dan KPK di dalam menjalankan tugasnya untuk pemberantasan korupsi sebagai alasan dokrinal yang dijamin dalam hukum pidana.

Ketiga, masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan kedua tersangka baik Chandra atau Bibit tidak layak untuk dipertanggungjwabkan kepada keduanya karena perbuatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum.

Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024