Penyiksa Nirmala Bonat Dihukum 12 Tahun

VIVAnews - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, mengurangi masa tahanan bekas majikan tenaga kerja asal Indonesia, Nirmala Bonat, Kamis 3 Desember 2009.

Hukuman penjara bagi Yim Pek Ha yang menyiksa Nirmala pada 2004 itu dikurangi, dari 18 tahun menjadi 12 tahun.

Seperti dikutip dari laman New Straits Times, Yim dikenai empat dakwaan pada Mei 2004.

Dia menyiksa Nirmala menggunakan setrika panas, air panas, dan benda logam pada Januari, Maret, April, dan Mei 2004. Saat itu pengadilan telah menjatuhkan vonis 18 tahun atas masing-masing dakwaan dari tiga dakwaan yang diterimanya.

Namun hukuman tersebut bisa dijalani dalam satu waktu, sehingga Yim hanya perlu menjalani 18 tahun penjara. Dia dibebaskan dari dakwaan keempat.

Kemarin, hakim mengurangi 18 tahun menjadi lima tahun dalam dua dakwaan. Dia dibebaskan dari dakwaan ketiga, tetapi dijatuhi dakwaan keempat dengan vonis dua tahun penjara, sehingga total hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka

Hakim Azman Abdullah mengatakan bahwa pengadilan mengambil keputusan tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam kasus tersebut dan pertimbangan bahwa Yim memiliki empat anak yang masih kecil.

Setelah masa tahanannya dikurangi, Yim masih berusaha agar hukumannya diperingan. Sebaliknya, jaksa penuntut mengajukan banding agar vonis 18 tahun penjara dari tiga dakwaan dilakukan secara kolektif, sehingga mantan pramugari tersebut harus menjalani 54 tahun penjara.

Presiden terpilih Prabowo Subianto di acara PBNU

Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengaku sangat dekat dengan Nahdlatul Ulama (NU) -- bahkan sejak masih muda saat menjadi prajurit TNI,

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024