4 Anggota Polsek Beji Kena Sanksi Kurungan
VIVAnews - Sidang disiplin kasus salah tangkap yang berujung penganiayaan terhadap sejarawan UI, JJ Rizal, memutuskan keempat anggota Polsek Beji, Depok, bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, hasil sidang disiplin itu menjatuhkan hukuman kepada Brigadir Sarjianto dengan kurungan tujuh hari.
Kemudian Brigadir Satu Supratman, dijatuhkan hukuman kurungan selama 14 hari dan mutasi yang bersifat demosi.
Sementara untuk Brigadir Satu M Syahrir terkena hukuman kurungan selam 21 hari dan mutasi yang bersifat demosi. Hal yang sama juga diterima Brigadir Saru Antoni. Dia dijatuhi hukuman kurungan selama 21 hari dan mutasi yang bersifat demosi.
Penganiayaan terhadap JJ. Rizal, terjadi pada Sabtu 5 Desember 2009, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Margonda Raya atau tepatnya di depan Mal Detos.
Menurut pengakuan Rizal, dia ditangkap empat atau lima polisi berpakaian preman pukul 23.45, ketika berjalan kaki di sekitar Depok Town Square.
Dua petugas langsung menodongkan senjata api kearahnya. Tidak hanya itu, mereka menyeret, memukuli, bahkan menendanginya.
Rizal berharap LBH Jakarta mendukung penyelesaian kasus ini. Dia menginginkan kasus salah tangkap ini menjadi pelajaran bagi anggota polisi sehingga tidak terulang lagi.
"Saya tidak menuntut materi apa-apa. Saya hanya ingin kasus ini menjadi pelajaran kita bersama untuk memperbaiki lembaga kepolisian yang mottonya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," ujar Rizal.
Sebelum mengadu ke LBH Jakarta, Rizal telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
