MAKI Akan Ajukan PK

VIVAnews- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Sjamsul Nursalim.

"Kalau pengadilan tinggi kalahkan MAKI hanya karena legal standing, berarti kami tetap menang," tegas Ketua MAKI Bonyamin Saiman melalui pesan singkat (SMS), Rabu 25 September 2008. Ia tetap menilai bahwa SP3 kasus Sjamsul Nursalim tidak sah.
Oleh karena itu, kata dia, MAKI akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat. "Tidak bisa kasasi soalnya," kata dia.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan banding praperadilan yang diajukan Kejaksaan Agung terkait SP3 kasus BLBI II yang melibatkan obligor Sjamsul Nursalim. Putusan dengan Nomor 215/PID/PRAP/2008/PT DKI tersebut dikeluarkan pada 22 September 2008 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Parwoto Wignjo Bumarto dengan anggota Nafisah dan Untung Harjadi.    

Putusan PT DKI Jakarta sekaligus mencabut putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mencabut SP3 kasus BLBI II pada PT BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen
Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024