Daftar Pemilih di Luar Negeri

Deplu Minta KPU Beri Toleransi Waktu

VIVAnews - Departemen Luar Negeri (Deplu) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan toleransi tenggat waktu penyerahan daftar pemilih luar negeri. Pemilihan di luar negeri perlu fleksibilitas karena belum tentu aturan yang berlaku di dalam negeri dapat secara otomatis diterapkan di luar negeri.

Demikian ungkap juru bicara Deplu, Teuku Faizasyah, Jumat 21 November 2008, saat ditemui di kantornya. Menurut Faizasyah, KPU menetapkan bahwa daftar pemilih luar negeri harus sudah selesai dikumpulkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 20 November lalu. Daftar tersebut mestinya diterima Kelompok Kerja Luar Negeri (panitia pusat di Deplu) Sabtu besok. Pada Senin 24 November 2008, Deplu harus menyerahkan daftar pemilih ke KPU.

Namun, menurut Faizasyah, daftar pemilih yang masuk ke panitia pusat (Deplu) hingga saat ini belum selesai dikumpulkan. “Data masih mengalir. Jadi data-data tersebut masih masuk dari perwakilan (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) kita di luar negeri,” terang Faizasyah. “Kami dari panitia pusat sudah memberikan indikasi awal ke KPU, sehingga apabila ada keterlambatan mudah-mudahan bisa dilakukan penyesuaian,” lanjut Faizasyah.

Respon warga Indonesia di luar negeri, kata Faizasyah, terlambat sehingga PPLN masih berupaya aktif untuk terus memastikan kepada masyarakat Indonesia di luar negeri bahwa mereka mempunyai hak untuk memberikan suara.

Hingga saat ini, daftar pemilih yang sudah masuk ke Deplu adalah dari perwakilan di negara-negara yang jumlah warga Indonesianya tidak terlalu banyak. “Perwakilan kecil datanya masuk lebih awal, sehingga target waktu (penyerahan ke KPU) bisa dipenuhi. Namun di perwakilan-perwakilan besar masih agak seret. Kami maklum karena kondisi tiap negara pasti berbeda,” kata Faizasyah tanpa memberikan rincian jumlah pemilih yang sudah masuk dan perwakilan di negara mana saja yang sudah mengirimkan daftar pemilih. “Saya tidak tahu pasti angkanya,” kata Faizasyah. 

Deplu juga harus memastikan ke KPU apakah daftar pemilih yang diserahkan ke KPU harus secara keseluruhan ataukah data pemilih dari tiap negara bisa diserahkan secara bertahap. “Sebelum tenggat waktu habis (24 November 2008), kami bisa putuskan apakah data angka sementara itu, yang tidak merepresentasikan totalitas jumlah pemilih (di luar negeri), bisa diterima KPU,” jelas Faizasyah. “Kalau tanggal 24 kami tetap harus menyerahkan, ya kita serahkan data yang belum final itu,” dia menambahkan.




Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim
Serangan Israel di RS Al-Shifa (Doc: Anadolu Ajansi)

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

Pasukan Israel telah membunuh lebih dari 200 warga Palestina dalam serangan yang sedang berlangsung di Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024