RUU MA Diupayakan Disahkan 6 Oktober

VIVAnews - Rancangan revisi Undang-undang No 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung bakal diupayakan disahkan pada saat rapat paripurna 6 Oktober 2008. Pada tanggal itu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan akan memasuki masa pensiun atau tepat berusia 67 tahun.

"Kalau beres tanggal 6 Oktober, ya kita bawa ke paripurna hari itu. Kalau tidak pagi, siang, ya sore," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono di Gedung Dewan, Jakarta, Jumat 26 September 2008.

Agung mengaku rapat konsultasi yang digelar di ruang kerjanya itu atas usulan 3 fraksi yakni fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Amanat Nasional, dan fraksi Partai Demokrat. Usulan rapat konsultasi ini diakui Agung diajukan pada Kamis 25 September 2008 malam.

Rapat ini dihadiri fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Damai Sejahtera, dan fraksi Kebangkitan Bangsa, sementara fraksi Bintang Reformasi izin tidak hadir. Menurut Agung, rapat konsultasi itu akhirnya memutuskan agar pembahasan rancangan revisi UU MA diselesaikan dulu di Komisi Hukum. "Setelah itu baru dibawa ke paripurna tanggal 6 Oktober," kata Agung.

Rancangan revisi UU Mahkamah Agung menjadi polemik karena memasukkan klausula usia pensiun hakim agung 70 tahun, naik dari 65 tahun. Diduga, perubahan usia pensiun ini akan membuat Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang berulang tahun ke-67 pada 6 Oktober 2008 nanti bisa terus menjabat hingga usia 70 tahun.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango buka suara soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK. Ia menyebut terkait laporan Ghufron kepada Albertina Ho di Dewas

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024