VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan kewenangan penyadapan harus diatur dalam sebuah undang-undang. Sehingga, kata dia, jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan dikeluarkan, Komisi pemberantasan Korupsi boleh tidak mentaatinya.
"KPK boleh tidak taat, boleh tidak ikut RPP. Karena kewenangannya itu dari undang-undang," kata Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Rabu 16 Desember 2009. "Lembaga lain boleh tidak ikut apapun."
Dia mengatakan, jika RPP itu dipaksa keluar oleh pemerintah, maka pihak yang merasa dirugikan tidak bisa menguji aturan itu ke MK. Namun, yang bisa menguji adalah Mahkamah Agung. "Tetapi tidak diuji pun tidak ditaati tidak apa-apa," kata dia.
Menurut dia, PP tentang penyadapan itu tidak bisa mengatur penyadapan yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Karena kewenangan penyadapan lembaga-lembaga yang akan diatur oleh PP itu diberikan oleh undang-undang tersendiri. Sedangkan sebuah PP hanya bisa mengatur sebuah pasal dari sebuah undang-undang. "Sehingga PP tidak sejalan dengan konstitusi jika mengatur semua penyadapan," kata dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana mengeluarkan RPP tentang Penyadapan. Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengatakan alasan dikeluarkannya peraturan itu adalah menghindari terjadinya penyadapan antar institusi.
Rencana pemerintah itu mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Rencana tersebut dinilai hanya akan memperlemah posisi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan korupsi. Karena, selama ini, banyak kasus korupsi yang terungkap melalui proses penyadapan.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Bagi anda yang beruntung akan mendapatkan saldo DANA gratis dari pihak dompet digital DANA hari ini, Kamis 25 April 2024. Caranya mudah banget, dengan hanya menyiapkan HP
Ayo Klik Link DANA Kaget Rp300 Ribu Hari Ini Kamis 25 April 2024, Langsung Cair
Bandung
31 menit lalu
Dengan hanya mengklik di bawah anda akan mendapatkan saldo DANA gratis hari ini Kamis 25 April 2024. Saldo tersebut sebesar Rp300 ribu dan bisa diambil dengan hanya menyi
Dapat Kunjungan Dirjen HAM, Kemenkumham Jatim: Kami telah Laksanakan P5HAM sesuai Amanah
Jatim
sekitar 1 jam lalu
Kunjungan Dirjen HAM Dhahana Adi 25 April 2024 hari ini mendapatkan sambutan positif dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Mendapat kunjungan Dirjen HAM, Kemenkumham Jatim...
Harta Karun Arkeologi! 21 Makam Kerajaan Han Ditemukan di Tiongkok, di Antaranya Makam Berpasangan
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Para arkeolog yang menjelajahi lereng gunung di Tiongkok telah menemukan 21 makam yang berasal dari 2.000 tahun yang lalu, termasuk di dalamnya makam berpasangan.
Selengkapnya
Isu Terkini