Bocah 15 Tahun Ditembak Polisi

Propam Segera Panggil Mantan Kapolsek Koja

VIVAnews - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya juga akan memintai keterangan mantan Kapolsek Koja, Komisaris Yudi Sulistyanto dan Kanit Reskrimnya, Inspektur Dua Agus Widjajanto.

Keduanya akan dimintai keterangan terkait perilaku bawahanya Brigadir Satu RH, yang diduga melakukan penembakan terhadap M Rifky, 15 tahun, karena hal sepele.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, meski keduanya tidak mengetahui kejadian penembakan itu, sebagai pimpinan yang pernah menjabat di polsek tersebut, keduanya juga akan dimintai keterangan.

Hingga kini Dit Propam Polda Metro juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Satu RH, yang diduga melakukan penembakan terhadap M Rifky.

"Kita lihat nanti hasilnya. Sidang disiplin ketiganya rencananya akan dilakukan minggu depan," ujarnya, Rabu 16 Desember 2009.

Mantan Kapolsek Koja, Komisaris Yudi Sulistyanto, sekarang ini menjabat sebagai Kapolsek Cakung, Jakarta Timur. Sementara Ispektur Dua Agus Widjajanto menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara.

Berdasarkan cerita Mumammad Rifky, dirinya ditangkap RH dari kawasan Bekasi. Selanjutnya Rifky dibawa ke daerah Sunter Podomoro.

Rifky kemudian diminta turun dari mobil lalu ditembak dari arah belakang sehingga terkesan hendak melarikan diri.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Wahyono berjanji menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

"Sekarang sedang diproses sesuai dengan mekanisme sistem yang ada," ujarnya. Kepolisian menurut kapolda menganggap kesalahan itu adalah hal yang wajar. Namun, tidak berarti institusi membenarkan kesalahan itu.

Kasus penembakan yang menimpa Muhammad Rifky terjadi sekitar tiga bulan lalu. Tapi keluarga baru mengetahuinya sebulan. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Koja, Jakarta Utara, Senin 14 Desember 2009.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024