VIVAnews - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis? Unit pelayanan SIM-STNK keliling bisa membantu Anda.
Informasi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pelayanan SIM-STNK keliling hari ini, Senin, 24 November 2008, tersebar di lima wilayah Jakarta.
Jakarta Selatan di Kebon Binatang Ragunan.
Jakarta Timur di Masjid At'tin Taman Mini.
Jakarta Utara di Masjid Kelapa Gading Musyawaroh.
Jakarta Barat LTC ( LINDETEVES TRADE CENTRE )
Jakarta Pusat di Depan Kantor Pos Pasar Baru
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun harus diperpanjang di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
1 jam lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Oppo baru saja merilis ponsel terbaru mereka di segmen entry-level, yaitu Oppo A60, yang pertama kali diluncurkan untuk pasar Vietnam. Menawarkan sejumlah Fitur Menarik
Palestina, panggung sejarah penuh konflik. Sejak Mandat Britania hingga Perang Dunia I, konflik antara Israel dan Palestina tumbuh. Perjuangan antara bangsa Arab, Inggris
Unjuk Gigi di Piala Asia Qatar, Ini Sederet Fakta Timnas U-23 Besutan Shin Tae Yong
Ceritakita
2 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 mengunci tiket ke semifinal Piala Asia U-23, setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 11-10.
Selengkapnya
Isu Terkini