VIVAnews-Seorang warga negara Australia William Hendry Scott Bloxsum atau pilot pesawat Australia yang mendarat di Bandara Mopah, Merauke Papua, pada Jumat 12 September 2008 secara illegal, kini ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini berkas kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke Papua.
"William Hendry yang saat itu bertindak sebagai pilot dikenai pasal 58 junto pasal 13 ayat 1 UU No.15 tahun 1992 tentang penerbangan, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol.Abu Bakar Nataprawira di Mabes Polri Jakarta, Jumat 26 september 2008.
Hari ini lanjut dia, berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, oleh penyidik dari Direktur I Bareskrim Polri bekerjasama dengan penyidik dari Polda Papua untuk penyerahan tahap pertama.
Sementara untuk empat WNA Australia lainnya Kopilot Vera Scott (kopilot), Hybert Hover, Karen Byrke, Keith rowald mortimer (ketiganya penumpang) juga dikenai pasal 53 junto pasal 6 ayat 1 dan pasal 9 huruf A dan B UU Imigrasi No 9 tahun 1992 tentang keimigrasian.
"Mereka kini ditangani oleh pihak Keimigrasian. Soal apa dan bagaimana tujuan mereka ke Papua, saya belum tahu persis apa motifnya," jelasnya.