Polisi Tetapkan 1 Tersangka WN Australia

VIVAnews-Seorang warga negara Australia William Hendry Scott Bloxsum atau pilot pesawat Australia yang mendarat di Bandara Mopah, Merauke Papua, pada Jumat 12 September 2008 secara illegal, kini ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini berkas kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke Papua.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"William Hendry yang saat itu bertindak sebagai pilot dikenai pasal 58 junto pasal 13 ayat 1 UU No.15 tahun 1992 tentang penerbangan, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol.Abu Bakar Nataprawira di Mabes Polri Jakarta, Jumat 26 september 2008.   

Hari ini lanjut dia, berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, oleh penyidik dari Direktur I Bareskrim Polri bekerjasama dengan penyidik dari Polda Papua untuk penyerahan tahap pertama.

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

Sementara untuk empat WNA Australia lainnya Kopilot Vera Scott (kopilot), Hybert Hover, Karen Byrke, Keith rowald mortimer (ketiganya penumpang) juga dikenai pasal 53 junto pasal 6 ayat 1 dan pasal 9 huruf A dan B UU Imigrasi No 9 tahun 1992 tentang keimigrasian.

"Mereka kini ditangani oleh pihak Keimigrasian. Soal apa dan bagaimana tujuan mereka ke Papua, saya belum tahu persis apa motifnya," jelasnya. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo turut mengungkapkan ada permintaan reimburse untuk biaya ultah cucu SYL ke Kementan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024