Kasus Anggodo Masih Tahap Penyelidikan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah mencekal Anggodo Widjojo. Namun KPK sendiri belum menetapkan status adik buron Anggoro Widjojo itu.

"Statusnya belum," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, usai pelantikan Wakil Jaksa Agung, di Kejaksaan Agung, Rabu 23 Desember 2009. "Tunggu saja nanti kalau sudah waktunya kita buka."

Tumpak mengaku tak tahu apakah Anggodo masih berada di Indonesia atau tidak. "Saya rasa masih," ujarnya. Namun, Tumpak menolak menjelaskan ketika ditanya alasan KPK mencekal Anggodo. "Tanya ke Pak Ade Raharja," ujarnya.

Kendati pihak kepolisian menyatakan tak ada bukti yang bisa menjerat Anggodo, Tumpak yakin ada kasus korupsi yang dapat menjerat dia. "Kalau tidak ada, untuk apa kita lakukan penyelidikan,"  tambah mantan jaksa ini. Dia juga mengatakan apabila kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan akan disampaikan.

Sebelumnya, Anggodo diusut dalam enam tindak pidana oleh Mabes Polri. Namun, kasus itu kemudian dilimpahkan ke KPK.

KPK juga sudah menerima laporan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Anggodo. Anggodo diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kasus ini juga diduga melibatkan Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.

Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Terkait kasus SKRT ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka adalah petinggi PT Masaro yakni Anggoro Widjojo dan Putronevo A Prayugo, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto.

Medco Energi Resmi Divestasi Seluruh Sahamnya di Ophir Vietnam Block 12W B.V
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Pengakuan Erick Thohir dan PSSI soal Kinerja Shin Tae-yong

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengatakan pihaknya puas dengan kinerja Shin Tae-yong selama melatih Timnas Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024