Pembunuhan Nasrudin

"Vonis Eksekutor Pengaruhi Vonis Antasari"

VIVAnews - Kejaksaan Agung belum memutuskan banding atau tidak terkait vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Tangerang terhadap eksekutor Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Tiga eksekutor Nasrudin divonis 17 dan 18 tahun penjara.

"Kita berikan waktu 14 hari, apakah kita akan banding atau menerima. Nanti kita evaluasi hasil putusan itu. Ini baru diputuskan, masak saya langsung menanyakan sikap," kata Jaksa Agung Handarman Supandji di Jakarta, Rabu 23 Desember 2009.

Yang pasti, Hendarman menegaskan, vonis tersebut akan mempengaruhi tiga terdakwa lainnya, Antasari Azhar, Sigit Harjo, dan Williardi Wizard.

"Vonis itu jelas akan berpengaruh terhadap tuntutan tiga terdakwa lainnya. Ini kan satu kelompok. Jadi, akan saling mempengaruhi," kata dia.

Soal kinerja jaksa yang menangani Antasari dalam persidangan, Hendarman mengatakan, "Jaksa itu mengajukan perkara ke sidang dengan dua alat bukti kuat. Tapi bukti tidak hanya satu, pasti banyak, seabrek. Jadi jaksa tidak akan terpengaruh pada satu bukti saja."

Hendarman menyontohnya, pakaian dan handphone Nasrudin yang rusak. 'Masih ada alat bukti lain yang bisa meyakinkan jaksa," kata dia.

Balap Liar Maut di Bekasi, Pemotor Cewek Tewas Tertabrak
Arsenal

Fokus Arsenal di Bursa Transfer, Perkuat 3 Posisi

Arsenal telah mengidentifikasi tiga posisi prioritas yang perlu ditambahkan ke dalam skuad. Manajer Mikel Arteta meminta kepada manajemen untuk fokus pada prioritas itu.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024