Bapepam Perketat Daftar Hitam Investor

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, penerbitan aturan baru tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal pada ujungnya akan menyaring daftar hitam investor yang dilarang masuk ke pasar tersebut.

"Itu sama aja dengan bank kok," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Senin, 28 Desember 2009.

Menurut  Fuad, aturan baru tersebut pada prinsipnya sama dengan ketentuan yang sudah ada sebelumnya yaitu Peraturan Nomor V.D.10, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-313/BL/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. "Kami hanya ingin meningkatkan saja kok," katanya.

Sistem daftar hitam investor telah diterapkan oleh industri perbankan dengan nama Sistem Informasi debitur (SID). Sistem tersebut berisi data debitur dari seluruh anggotanya yang terdiri dari Bank Umum, BPR, dan beberapa Perusahaan Pembiayaan.

hadi.suprapto@vivanews.com

Berharap Starlink Bisa 'Hidupi' Daerah 3T
Pengungsi warga Gaza akibat serangan Israel (aljazeera.com)

Perempuan dan Anak-anak Palestina Menanggung Beban Paling Berat

“Secara khusus, semua pihak harus melindungi perempuan dan anak-anak dari bahaya dan memberi mereka perlindungan khusus yang menjadi hak mereka."

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024