500 Penyidik Pajak Laporkan Harta Kekayaan

VIVAnews - Perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani agar petugas pajak melaporkan kekayaannya mulai dipatuhi. Sebanyak 500 penyidik perpajakan dari 1.918 melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah sejak seminggu lalu dan berakhir pada 30 September," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 26 September 2008.

Sebelumnya, komisi antikorupsi menemukan 1.379 penyidik dari 1.918 penyidik perpajakan belum melaporkan kekayaannya. Dengan tambahan 500 penyidik, berarti kini penyidik pajak yang belum melaporkan tinggal 879.

Namun, menurut salah satu petugas Divisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, belum semua penyidik melaporkan harta mereka. "Kalau seluruhnya ditotal, kemungkinan bisa lebih dari itu," ujar dia.
 
Berdasarkan pantauan, Divisi LHKPN itu banyak dikunjungi orang-orang yang ingin melaporkan. Tapi tidak satupun penjelasan bahwa mereka dari Ditjen Pajak. Hanya saja tanda pengenal menunjukkan asal para pejabat itu. Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan.

Saat menerima temuan Komisi antikorupsi, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi tenggat waktu sebulan sejak 20 Agustus 2008 kepada pemeriksa pajak yang belum melaporkan kekayaanya agar segera melaporkannya. Jika ultimatum ini tidak dipenuhi, pemeriksa pajak tersebut akan diberi sanksi berat.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan
VIVA Militer: Bangkai helikopter Tentera Laut Diraja Malaysia (TLDM)

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Lima orang perwira militer Malaysia juga ikut tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024