VIVAnews - Selain tiga perwira kepolisian yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, personel kejaksaan juga ditarik dari lembaga antikorupsi itu. Mereka dikembalikan ke lembaganya masing-masing.
"Tiga minggu lalu, ada pegawai yang ditarik ke Kejaksaan Negeri," kata Wakil Ketua bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto saat dihubungi wartawan, Selasa, 25 November 2008. Namun, Bibit tidak menyebutkan siapa jaksa yang ditarik tersebut.
Seperti diketahui, polisi telah menarik dua perwiranya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi Akhmad Wiyagus dan Brigadir Jenderal Polisi Bambang Widaryatmo. Wiyagus akan diangkat sebagai Kepala Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, sedangkan Bambang diangkat sebagai Kepala Biro Litbang Renbang Markas Besar Kepolisian RI.
Belakangan, giliran Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Adiningsih yang juga akan ditarik dari komisi antikorupsi.
Menurut Bibit, penarikan itu adalah hal yang wajar. Penarikan itu dinilai merupakan kewenangan dari lembaga asal mereka. "Apalagi pegawai yang pernah bekerja di KPK dinilai sebagai pegawai yang memiliki integritas. Otomatis, mereka yang ditarik kembali ke lembaganya, naik grade-nya," ujar Bibit.
Meski demikian, penarikan personel penyidik ini dapat menyebabkan kendala bagi komisi. "Karena rekrutmen pegawai kan harus mengeluarkan biaya banyak," jelasnya.
Wiyagus dikenal sebagai penyidik yang pernah menangani kasus suap di Mahkamah Agung dan aliran dana Bank Indonesia. Terakhir, sebagai Direktur Pengaduan dia mengusahakan kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro juga diusut.
Sedangkan, kasus terakhir yang diusut Sri Adiningsih adalah kasus korupsi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar telah divonis selama 11 tahun pejara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara. Majelis juga menjatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar.
Fakta persidangan menunjukkan Azmun menerima keuntungan hingga Rp 1,5 miliar. Uang tersebut adalah hasil pembayaran dari PT Persada Karya Sejati, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Adapun Azmun juga menguntungkan RAPP hingga Rp 900 miliar lebih. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menindaklanjuti hasil persidangan tersebut.
Bambang Widaryatmo justru baru tujuh bulan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Kelana Wastra Fashion Fest 2024 (KAWFEST 2024) digelar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan DEKRANAS, didukung oleh enam perusahaan BUMN ternama.
Jirayut Terpilih Jadi MPV Fun Volley Ball, Banjir Pujian dari Artis Tanah Air
JagoDangdut
14 menit lalu
Jirayut menjadi salah satu penyanyi dangdut yang tampil dalam ajang pertandingan Fun Volley Ball Celebrity Match yang digelar pada 20 April 2024, di Jakarta.
Selengkapnya
Isu Terkini