Hari Ini, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada

VIVAnews –  Mahkamah Konstitusi, Rabu 26 November 2008, akan menggelar lima sidang sengketa pilkada. Tiga diantaranya, diputuskan hari ini.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Menurut jadwal di situs Mahkamah, Pada pukul 10.00 WIB, majelis pleno hakim konstitusi akan membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Biak Numfor. Sengketa dimohonkan oleh pasangan calon bupati, Reyneilda M. Kaisiepo dan Max Richard Funawami Krey atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Biak Numfor tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2008

Setelah itu, pukul 11.00 WIB, giliran putusan sengketa pilkada Kabupaten Wajo dibacakan. Sengketa ini diajukan pasangan D.H.A. Asmidin dan H. Mohammad Ridwan.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Sejam kemudian, pukul 12.00 WIB, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Luwu yang diajukan pasangan Basmin Mattayang dan Buhari Kahar Muzakkar.

Dua permohonan sengketa pilkada juga akan diperiksa hari ini yakni Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang yang diajukan pasangan calon Daniel Banunaek dan Alexander Nakamnanu. Sengketa yang sama juga diajukan pasangan calon Herson Tanuab dan Vivo Henu Ballo.

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024