VIVAnews - Pengadilan Negeri Depok melakukan sejumlah persiapan menjelang sidang perdana kasus mutilasi dengan terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan, yang rencananya akan digelar Rabu, 26 November 2008.
Persiapan ditandai dengan pemeriksaan ruang sidang yang akan digunakan untuk menyidangkan Ryan. Sejumlah petugas keamanan Pengadilan Negeri Depok menyisir tiap sudut ruang sidang.
Di sela-sela persiapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Suwidya mengatakan, persidangan kasus Ryan akan digelar di ruang sidang utama. Sama dengan ruang sidang yang pakai Novel Andreas, kekasih Ryan.
Sidang dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Namun sidang akan dimulai hingga Ryan datang, dari lembaga pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.
Ryan diancam dengan pasal berlapis 340 KHUP, 339 KUHP, sub 338 KUHP dan 365 ayat ke-3 KUHP sub pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Laporan : Ramuna/ Depok