VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada partai-partai politik hati-hati saat menerima dana menjelang Pemilu 2009. "Saya sudah minta agar partai hati-hati menerima dana dalam konteks pemilu," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 November 2008.
Menurut Antasari, seluruh dana yang diterima partai politik harus sesuai dengan aturan. "Harus sesuai dengan Undang-undang Pemilu," jelasnya.
Dalam Pasal 129 Undang-undang Pemilu diatur dana kampanye bersumber dari partai politik, calon anggota legislatif, dan sumbangan yang sah. Di Pasal 130, diatur dana kampanye Pemilu yang bersumber dari sumbangan pihak lain bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Sedangkan dalam Pasal 131 Undang-undang Pemilu diatur bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar. Untuk sumbangan yang berasal dari kelompik tidak boleh melebihi Rp 5 miliar. Para pemberi dana juga harus mencantumkan identitas yang jelas.
Baca Juga :
Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Memiliki smartphone dengan kamera berkualitas tinggi bukan lagi hal yang mewah. Berikut Rekomendasi 6 Smartphone Infinix dengan Kamera 108 MP terbaik saat ini.
15 Menit Kick Off, Indonesia Cetak Gol 1 - 0
Banyuwangi
24 menit lalu
Indonesia dan Korea Selatan berduel di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari.
Pertandingan yang kick off pada pukul 00:30 WIB
Rafael Struick Brace, Timnas Indonesia U-23 Tim Pertama yang Bobol Korsel di Piala Asia U-23
Gorontalo
29 menit lalu
Rafael Struick berhasil mencetak brace pada pertandingan Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23. Rafael Struick jadi orang pertama yang bobol gawang Korea Selatan.
Cara Download GB WhatsApp Apk 2024 Pro v 17.85
Gadget
33 menit lalu
Penting untuk diingat bahwa GB WhatsApp Pro Apk adalah aplikasi pihak ketiga yang memiliki risiko keamanan. Penggunaan aplikasi ini dapat meningkatkan risiko
Selengkapnya
Isu Terkini