Korupsi Depkumham

Yusril Belum Masuk Daftar Calon Tersangka

VIVAnews - Kejaksaan Agung memastikan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra belum masuk dalam daftar calon tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum.

"Belum masuk. Kalau jelas indikasinya, akan saya umumkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 26 November 2008.

Marwan menjelaskan, Yusril masih diperiksa terkait dengan keputusannya memberlakukan sistem administrasi badan hukum dan pengetahuannya dalam perjanjian dengan PT Sarana Rekatama Dinamika. "Belum mengarah ke mana-mana. Kalau nanti ternyata ada yang lain, kita bicarakan," jelas Marwan.

Seperti diketahui, Yusril menandatangani surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bernomor M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tentang pemberlakuan sistem administrasi badan hukum. Surat keputusan ini ditandatangani Yusril pada 10 Oktober 2000.

Selain itu, Yusril juga ikut menandatangani surat perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT Sarana Rekatama Dinamika. Yusril menandatangani surat ini pada 8 November 2000. Yusril menandatangani itu sebagai Pembina Utama Koperasi Pengayoman.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita. Serta Direktur Utama PT Sarana, Yohannes Waworuntu.

Catherine Wilson Ngaku Malu, Mobil Pemberian Idham Masse Ditarik Pihak Leasing
Hartono Bersaudara, Pemilik Klub Sepak Bola Italia Terkaya

Hartono Bersaudara, Pemilik Klub Sepak Bola Italia Terkaya

Selama lebih dari sepuluh tahun, konglomerat Hartono Bersaudara yakni Michael Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono adalah orang terkaya di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024