BAKN DPR Rekomendasikan KPK Usut Century

VIVAnews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan pidana korupsi dalam pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek ke Bank Century. Selain itu, kepolisian dan kejaksaan agung juga diminta bergerak.

Total ada sembilan rekomendasi BAKN yang akan diteruskan ke Komisi III dan Komisi XI DPR. Hasil telaah ini diserahkan Ketua BAKN, Ahmad Muzani, kepada Ketua DPR Marzuki Alie di ruangannya, hari ini, Selasa 19 Januari 2010, pukul 13.00. Muzani didampingi sejumlah anggota BAKN seperti Eva Kusuma Sundari dan Azman Abnur.

Berikut rekomendasi BAKN untuk Komisi XI yang membidangi keuangan:
1. Dalam proses merger dan pengawasan bank Century, BPK melakukan pemeriksaan khusus kepada Bank Indonesia dalam kaitan dengan tugas dan pengawasan BI terhadap Bank CIC, Pinko dan Danpac, selama periode 2001-2003;

2. Dalam pemberian FPJP, BAKN merekomendasikan agar BPK memperdalam pemeriksaan terhadap rasio kecukupan modal (CAR), sebelum, selama dan sesudah pengucuran FPJP;

3. Dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, BAKN berpendapat, pengambilan ksimpulan tersebut terlalu dini. BAKN rekomendasi agar disusun standard operation procedur dan kriteria deteksi dini yang transparan terhadap risiko sistemik di bidang finansial;

4. Dalam hal FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS), BAKN berpendapat telah terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan dana FPJP oleh manajemen Bank Century. BAKN rekomendasikan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan; dan

5. Ada indikasi praktik tidak sehat oleh pengurus, pemegang saham dan pihak terkait yang merugikan Bank Century. BAKN merekomendasikan BPK melakukan  pemeriksaan kinerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan khususnya terkait aliran dana PT Antaboga Sekuritas.

Sementara rekomendasi untuk komisi III yang membidangi hukum adalah:
1. Dalam hal pemberian FPJP, BAKN berpendapat BI sebagai pengawas perbankan tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. BAKN merekomendasikan agar BPK memperdalam pemeriksaan CAR sebelum, selama dan sesudah pengucuran dana FPJP dan memeriksa pelanggaran batas minimum pemberian kredit oleh Bank Century dan meminta kepada KPK untuk melakukan tindakan atas indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi;

2. BAKN berpendapat BI sebagai pengawas perbankan tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. BAKN merekomendasikan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di bank tersebut karena BI telah sengaja melakukan perubahan CAR dari positif ke negatif dan jumlah FPJP yang diberikan Rp 639 miliar melebihi jumlah yang seharusnya Rp 493,6 miliar;

3. Dalam hal penggunaan dana FPJP dan PMS, BAKN berpendapat telah terjadi pelanggaran. Merekemondasikan agar Polri dan kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran tersebut;

4. Dalam hal ada indikasi praktik tidak sehat dan pelanggaran oleh pengurus, pemegang saham dan pihak terkait yang merugikan Century, BAKN berpendapat pengelolaan Century telah menciderai prinsip prudential. BAKN merekomendasikan agar Polri dan kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran tersebut.

Marzuki Alie, setelah menerima telaah, menyatakan akan mengkaji bersama pimpinan DPR yang lain. "Kalau memang dibutuhkan ada surat khusus kepada BPK, ya paling dua hari juga selesai," ujar mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Mikel Arteta Menolak Panik, Yakin Arsenal Bakal Bangkit
Ilustrasi tambal ban mobil.

4 Ban Mobil Toyota Avanza Hilang Dicuri Saat Parkir

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @Jabodetabek.terkini pada Sabtu, 20 April 2024, terdapat sebuah video memperlihatkan mobil Toyota Avanza kehilangan ban.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024