Vonis Penjara Akan Lumpuhkan Kontrol Pers

VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara mengatakan penyelesaian kasus pemberitaan pers lewat hukum pidana akan mengancam kebebasan pers. Jika pengadilan membuktikan pers salah, reporter hingga pimpinan media massa akan masuk penjara.

Pernyataan Leo ini terkait laporan Aburizal Bakrie ke Dewan Pers yang mengadukan pemberitaan majalah Tempo edisi 17-23 November 2008 berjudul 'Siapa Peduli Bakrie.' Menurut Bakrie, isi berita tersebut fitnah. 

"Vonis penjara akan melumpuhkan kontrol pers. Maka dengan pengaduan majalah Tempo ke dewan Pers, Aburizal tetap menghargai kontrol pers," kata Leo Batubara, usai bertemu Aburizal Bakrie di Dewan Pers, Jumat 28 November 2008.

Ia mengatakan sanksi pidana pers dalam pemberitaan sangat berat dimana denda bisa mencapai Rp 1 triliun. "Ini kan sama saja membunuh," kata Leo.

Jika sengketa pers diselesaikan menggunakan Undang-Undang Pers, jurnalis yang bersalah dalam pemberitaan tetap akan dikenakan sanksi, namun tetap mempertimbangkan kebebasan pers.
Ia mencontohkan, Pasal 10 UU Pers mengatur sanksi kepada media yang terbukti bersalah dan keliru segera mencabut dan meralat berita yang tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca.

Terkait kasus Aburizal, Leo mengatakan Dewan Pers akan memanggil redaksi majalah Tempo untuk dimintai keterangan. "Kami akan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik," kata dia.

Tragis, Pemain yang Sindir Indonesia Rasa Belanda Dicoret dari Timnas Vietnam

Sementara itu, Aburizal mengatakan ia akan mengikuti saran Dewan Pers terkait pengaduannya itu. "Apapun hasil mediasinya," katanya saat keluar dari gedung Dewan Pers.

Selebrasi gol Bruno Fernandes saat Manchester United melawan Burnley

Bruno Fernandes Desak Perubahan Aturan Sepakbola Usai Kemenangan MU

Bruno Fernandes mengatakan sepak bola seharusnya memperbolehkan pemain melepas baju untuk merayakan jika mereka mau, setelah Amad diusir dari lapangan melawan Liverpool.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024