Prancis Hukum Pemakai Burka

VIVAnews - Pemerintah Prancis melarang para pemakai busana burka, yang menutup sekujur tubuh dan hanya memperlihatkan mata, untuk menikmati fasilitas umum bersubsidi. Sejak pertengahan tahun lalu, Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, mengharamkan pemakaian busana burka di negaranya.

Seperti dikutip dari laman dailymail.co.uk, Rabu, 20 Januari 2010, para pemakai burka tidak diperkenankan menggunakan fasilitas umum bersubsidi yang disediakan pemerintah seperti moda transportasi kota. Mereka juga tidak berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah dalam bentuk apapun. 

Juru Bicara Partai Serikat Gerakan Populer (UMP), Frederic Lefebvre, mengatakan, mereka yang nekat memakai burka di Prancis dianggap melawan kebijakan pemerintah. "Tidak menaati aturan sama saja melakukan tindakan tidak ilegal, sehingga tidak berhak mendapatkan fasilitas publik," ujarnya. UMP merupakan partai berkuasa pimpinan Sarkozy.

Dalam pidato pertengahan tahun lalu, Sarkozy menganggap busana burka bukan simbol agama, namun simbol pengabdian perempuan. Sarkozy melihat pemakaian burka hanya akan menjadikan perempuan sebagai tawanan yang terputus dari kehidupan dan identitas sosial. "Burka bukan tanda agama, itu adalah tanda sikap takluk," katanya.

Larangan pemakaian burka menjadi isu hangat di Prancis dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2004, Pemerintah Prancis mengesahkan peraturan yang melarang pemakaian simbol agama seperti jilbab di sekolah-sekolah negeri dan kantor-kantor pemerintah. Aturan itu dikeluarkan dalam upaya mempertahankan sekularisme.

Pada September tahun lalu, seorang ibu muslim berusia 35 tahun, Carole, bahkan menggugat pemerintah karena dilarang mengenakan 'burkini' atau baju berenang yang menutup seluruh bagian tubuh saat berenang di kolam renang umum, Emerainville, Paris.

Carole dilarang mengenakan 'burkini' dengan alasan bahan yang terlalu banyak tidak higienis sehingga dapat mencemari kolam renang. "Padahal saya sudah katakan bahwa hanya dengan burkini yang saja beli di Dubai itu saya bisa berenang tanpa mengumbar aurat sesuai ajaran Islam," ujar Carole yang mengarahkan gugatannya pada isu politik, bukan isu lingkungan.

Sementara saat ini, parlemen Prancis tengah membahas Rancangan Undang-Undang Anticadar. Dalam draf undang-undang itu, warga yang nekat memakai busana burka di tempat umum terancam denda 700 euro. Demikian pula para suami yang memaksa istrinya mengenakan burka. Prancis merupakan negara dengan warga muslim terbesar di Eropa.

Kebijakan melarang pemakaian burka juga mengundang reaksi keras dari jaringan Islam garis keras Al Qaeda. Pada Juli tahun lalu, salah satu pemimpin jaringan Al Qaeda Afrika Utara menuliskan pesan ancaman di website, "Masyarakat muslim di Prancis harus melawan kebijakan itu. Dan kami akan membalas semua perlakukan pemerintah Prancis kepada keluarga muslim."

Antisipasi Dampak Buruk Konflik Iran-Israel, Pemerintah Wajib Simak 3 Saran Kebijakan Ekonomi Ini
VIVA Otomotif: logo Nissan

Nissan Kembangkan Baterai Canggih untuk Mobil Listrik

Nissan belum lama ini mengumumkan langkah baru dalam pengembangan baterai solid-state, dengan memamerkan jalur produksi uji coba di Pabrik Yokohama. Jalur produksi ini me

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024