Aliran Dana BI

Istri Aslim Penjamin Penangguhan Penahanan

VIVAnews - Tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, Aslim Tadjuddin, resmi mengajukan penangguhan penahanan. Istrinya, Marniza Marnis, menjadi jaminan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu tidak akan melarikan diri.

"Demi kemanusiaan, kami meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Aslim, Andra Dedi Hasan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 November 2008.

Alasan penangguhan, lanjut Andra, tenaga kliennya dibutuhkan bagi keluarganya karena Aslim menjadi satu-satunya pencari nafkah. Aslim juga harus merawat ibunya, Rabayana (94), yang saat ini sedang sakit. "Ibunya juga dalam keadaan lumpuh," jelas Andra.

Menurut Andra, istri Aslim, Marniza Marnis, langsung menjadi penjamin suaminya tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan, menghilangkan barang bukti, serta siap hadir dalam setiap proses penyidikan. "Selama ini klien kami juga selalu bersikap kooperatif," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Somantri pada 27 November 2008. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008.  Aulia dan Maman ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua. Sedangkan Bun Bunan dan Aslim ditahan di Rutan Mabes Polri.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Kos Digerebek Polisi, Modusnya Pelaku Berindah-pindah
Prof. Dr. Ahmad Mulyana, M. Si. (Dekan Fikom Universitas Mercu Buana)

Konten Bunda Corla dan Nikita Mirzani Jadi Kajian Dosen Universitas Mercu Buana

Dengan menggunakan rancangan desain paradigma kritis, penelitian tersebut berusaha membongkar cara kerja ideologis di balik konten digital dengan format kekerasan verbal.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024