Liberalisasi Keuangan di 2015

Asing Boleh Akuisisi 51% Saham Bank

VIVAnews - Menghadapi liberalisasi sektor keuangan dan perbankan pada 2015, pemerintah sudah menyiapkan serentetan kebijakan. Beberapa di antaranya, hari ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi VI di DPR.

Sri Mulyani menuturkan, kesiapan Indonesia dalam sektor perbankan misalnya perbankan asing dan entitas asing yang berbadan hukum, bekerja sama dengan orang Indonesia dan atau entitas Indonesia yang berbadan hukum, diijinkan membentuk atau membeli bank yang telah bekerja sama dengan mitra lokal.

"Akuisisi atas bank lokal melalui pembelian saham pada pasar modal, juga diijinkan sampai dengan 51 persen saham yang telah terdaftar pada pasar modal," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja, Rabu 20 Januari 2010.

Tak hanya itu, di sektor perbankan, kantor cabang bank asing dan bank join venture juga disebut boleh membuka kantor cabang di beberapa provinsi. Kota itu misalnya di Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, Denpasar, Batam, Padang, Manado, Ambon, dan semua ibukota provinsi di Indonesia dengan berdasarkan pada uji kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, di sektor non bank adalah kepemilikan saham pemasok jasa asing tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, di sektor non bank juga pemberlakuan kepemilikan asing pada perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan pasar modal.

antique.putra@vivanews.com

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
 Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya, dikabarkan mundur dari bursa pencalonan Pilkada Kota Bandung. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menepis kabar itu.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024