Koalisi Perempuan Minta Putusan UU Pornografi

VIVAnews - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera merampungkan uji materiil Undang-Undang 40 tahun 2008  tentang Pornografi. Pasalnya pengajuan undang-undang tersebut sudah diajukan sejak Maret 2009.

"Bisa jadi MK melihat UU pornografi tidak penting," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Masruchah, saat dihubungi wartawan, Kamis 21 Januari 2010. Masruchah menilai isu tentang perempuan kerap diabaikan begitu saja.

Padahal, menurut dia, UU Pornografi erat kaitannya dengan masyarakat luas bukan hanya kepentingan sekelompok orang. "Ini ada kaitannya dengan budaya dan gender," kata dia.

Awalnya Masruchah memprediksi, pengajuan undang-undang ini selesai pada bulan Januari 2010, namun sampai saat ini belum ada kejelasan penyelesaiannya. "Kami minta MK segera merespon, ini sudah sangat lama," imbuhnya.

Uji materiil UU Pornografi diajukan oleh KPI. UU ini menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan sejak dibahas di DPR.

Terakhir Mahkamah Konstitusi menyidangkan pada 8 Oktober 2009 lalu. Pada tanggal 27 Agustus 2009, sempat dipertunjukan tarian Tumatenden dari Minahasa.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024