Dua Hakim Minta Urip Divonis Seumur Hidup

VIVAnews - Dua anggota majelis banding kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan berbeda pendapat mengenai putusan terhadap ketua tim kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu. Hakim adhoc, Abdurrahman Hasan dan Surya Jaya, setuju agar Urip dihukum seumur hidup.

"Mereka minta agar dijatuhi hukuman seumur hidup," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja ketika dihubungi, Jumat, 28 November 2008.
 
Menurut Madya, dua hakim itu menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua penyelidikan kasus BLBI. "Perbuatannya dilakukan sebagai penegak hukum dan menjabat ketua penyelidikan BLBI II," jelas Madya.

Majelis tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Urip Tri gunawan. Majelis menjatuhinya hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan. Majelis terdiri dari Miswari Ismiyati Riswari, Madya Suhardja, Abdurrahman Hasan, Surya Jaya, dan Al As'adi Al Ma'ruf.

Dihubungi terpisah, Surya Jaya menyatakan, perbuatan Urip sangat merugikan citra Kejaksaan Agung. Urip juga telah mengorbankan kepentingan yang lebih besar yakni menyangkut kasus BLBI Sjamsul Nursalim. "Hanya karena menerima uang itu, negara dirugikan," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan kepada Urip. Urip terbukti menerima US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Sjamsul Nursalim, dan memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf sebesar Rp 1 miliar. Urip dijerat sesuai dengan Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Otoritas IKN Kerjasama dengan Universitas Leiden Belanda
Ilustrasi/Petani

Harga Kembang Pala Meroket hingga Ratusan Ribu Gegara Bumbu Masakan Diburu

Harga bunga pala (fuly) di pusat penjualan hasil perkebunan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meroket saat ini.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024