KPK Tahan Direktur Keuangan PGN

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara, Djoko Pramono. Mulai malam ini, Djoko akan menginap di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Djoko ditahan setelah selesai diperiksa pada pukul 18.45. Djoko yang keluar dari gedung KPK, Jakarta, dengan berbalut jaket hitam enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia hana melempar senyum dan langsung masuk mobil tahanan.

"Kasus ini adalah pengembangan kasus terdahulu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis 21 Januari 2010.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap rekanan bisnis perusahaan sebesar Rp 3,625 miliar. Djoko juga disangka menerima suap, serta menyuap anggota parlemen Rp 1,6 miliar.

Nama Djoko disebut dalam dakwaan mantan Direktur Utama PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korups.

Djoko disebut melakukan bersama-sama dengan WMP Simanjuntak pada 2003 dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya, memaksa saksi-saksi meminta dan menerima uang dari rekanan.

Rekanan yang dimaksud ialah perusahaan yang melaksanakan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas. Dana yang terkumpul mengalir Rp 1,6 miliar ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar menyetujui privatisasi melalui penawaran saham publik perdana perusahaan.

Hasil Liga Champions: Comeback PSG dan Borussia Dortmund, Barcelona dan Atletico Madrid Nangis Darah
Zara, anak Ridwan Kamil.

Setelah Lepas Hijab, Putri Ridwan Kamil Tegaskan Tak akan Kenakan Pakaian Terbuka

Meskipun masih ada yang mengkritiknya, banyak juga yang merasa lega karena putri Ridwan Kamil dan Atalia Praratya ini tidak memiliki niat untuk berpenampilan terbuka.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024