Ketua MA Harifin Tumpa

"Kalau Tak Terbukti, Masak Harus Dihukum?"

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan tak ada masalah dengan hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersangka korupsi.

"Apa tidak boleh?" kata Harifin di Mahkamah Agung, Kamis 21 Januari 2010. Dia mengatakan, tidak menjadi masalah kalau terdakwa memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 'Kalau tidak terbukti masak harus dihukum?"

Lebih lanjut Harifin mengatakan belum ada aturan yang menyatakan bahwa hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman percobaan. "itu sudah diambil dengan sungguh-sungguh dan objektif," tambah Harifin. Dia menegaskan siapapun tidak bisa mempermasalahkan persoalan itu.

Harifin menegaskan, tidak ada anak buahnya yang lemah dalam mengambil keputusan. "Putusan hakim itu diperkuat hasil pemeriksaan dan pembuktiannya," ujar Harifin menjelaskan.

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

Ketika ditanya, tidak ada terdakwa bebas di Pengadilan Tipikor, Harifin menjawab," Mungkin di sana (tipikor) semuanya terbukti dan pembuktiannya lebih."

Senin kemarin, Indonesian Corruption Watch (ICW), melaporkan 106 hakim ke Komisi Yudisial. Para hakim kamim karir di pengadilan Umum tersebut telah menjatuhkan vonis bebas/lepas kepada terdakwa kasus korupsi.

Berdasarkan pemantauan ICW, selama tahun 2009 dari 199 perkara korupsi dengan 378 terdakwa yang diperiksa dan divonis oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 224 terdakwa divonis bebas/lepas oleh pengadilan.

Hanya 154 terdakwa yang akhirnya divonis bersalah. Namun,meski divonis bersalah, vonis tersebut dinilai belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Berikut data ICW mengenai vonis dengan jumlah terdakwa korupsi selama 2009: Divonis 1 tahun (82 terdakwa), 1,1-2 tahun (23 terdakwa), 2,1-5 tahun (26 terdakwa), 5,1-10 tahun (6 terdakwa), dan di atas 10 tahun (1 terdakwa).

"Yang paling memprihatinkan terdapat 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan," pungkas Emerson.

Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024