Korupsi Depkumham

Kontrak Kerja Sama Tak Ada Payung Hukum

VIVAnews - Dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung, mantan Kepala Koperasi Pengayoman Ali Imran Djanah sempat menolak untuk menandatangani perjanjian kerja sama antara koperasi dengan PT Sarana Rekatama Dinamika. Perjanjian tersebut terkait proyek situs sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Itu tidak benar karena tidak ada payung hukum," kata Ali yang dikutip Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, di kantornya, Jumat November 2008.

Menurut Marwan, sejauh ini, Ali mengaku dipaksa untuk meneken kontrak kerja sama bernomor 135/K/UM/KPPDK/XI/2000 dan nomor 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 itu. Dalam pemeriksaan, Ali juga mengaku dipaksa meneken oleh atasannya.

Siapa atasannya? "Nanti kita tanya orangnya dulu. Kami harus mempelajarinya lagi," jawab Marwan.

Dalam kasus penarikan biaya akses sistem administrasi badan hukum tersebut negara diduga telah dirugikan Rp 400 miliar. Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Tiga diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita.

Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Beras Premium Diperpanjang hingga April 2024
Prof. KH.Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya

Mimpi Basah saat Tidur Siang Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana jika air mani keluar akibat mimpi basah saat tidur siang di bulan Ramadhan? Simak penjelasan Pengasuh ponpes Al Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024