Korupsi Depkumham

Kontrak Kerja Sama Tak Ada Payung Hukum

VIVAnews - Dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung, mantan Kepala Koperasi Pengayoman Ali Imran Djanah sempat menolak untuk menandatangani perjanjian kerja sama antara koperasi dengan PT Sarana Rekatama Dinamika. Perjanjian tersebut terkait proyek situs sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Itu tidak benar karena tidak ada payung hukum," kata Ali yang dikutip Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, di kantornya, Jumat November 2008.

Menurut Marwan, sejauh ini, Ali mengaku dipaksa untuk meneken kontrak kerja sama bernomor 135/K/UM/KPPDK/XI/2000 dan nomor 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 itu. Dalam pemeriksaan, Ali juga mengaku dipaksa meneken oleh atasannya.

Siapa atasannya? "Nanti kita tanya orangnya dulu. Kami harus mempelajarinya lagi," jawab Marwan.

Dalam kasus penarikan biaya akses sistem administrasi badan hukum tersebut negara diduga telah dirugikan Rp 400 miliar. Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Tiga diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita.

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Hyundai Santa Fe tertangkap kamera lagi tes jalan

Hyundai Santa Fe Baru Tertangkap Kamera sedang Tes Jalan di Jakarta

Baru-baru ini produk otomotif asal Korea Selatan, Hyundai Santa Fe tertangkap kamera sedang melakukan tes jalan di dalam tol Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024