VIVAnews -- Maraknya isu adanya upaya pemakzulan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, ditanggapi serius politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Menurutnya, jangan bermimpi mengenai upaya pemakzulan pemerintahan saat ini.
"Tidak akan mungkin ada pemakzulan karena Bank Century," ujar Ruhut saat memberi tanggapan atas survei Indo Barometer dalam jumpa pers di Hotel Atlet Century, Jakarta, Minggu 24 Januari 2010.
Menurutnya, pendapat para saksi yang diperiksa dalam pansus angket kasus Century di DPR tidak signifikan untuk digunakan sebagai alasan pemakzulan terhadap pemerintahan SBY. "Belanda masih jauh, jadi jangan mimpi," kata Ruhut.
Ruhut menjelaskan bahwa sebagai partai pemenang pemilu yang mempunyai persentase paling banyak di parlemen, Demokrat sebenarnya bisa saja mendominasi kesimpulan. Tapi Ruhut menegaskan hal itu tak akan dilakukan.
Sebab jika melakukan itu tentu republik ini akan berubah jadi negara otoriter. "Apa mau negara ini jadi negara otoriter?," Kata Ruhut.
Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan aturan tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.
Seperti dikutip dari laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009 itu ditandatangani Ketua MK Mahfud MD pada 31 Desember 2009.
Pihak yang mengajukan permohonan pemakzulan ini adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon adalah Presiden dan atau wakil presiden yang dapat didampingi atau diwakili kuasa hukumnya.
Permohonan ini harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Mahkamah. Permohonan ini dibuat dalam 12 rangkap yang ditandatangani pimpinan DPR atau kuasa hukumnya.
Dalam permohonan itu, DPR wajib menjelaskan dugaan Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Serta dugaan presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden berdasarkan UUD 1945.
DPR juga wajib menunjukkan bahwa permintaan pemakzulan itu harus didukung minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri minimal dua pertiga jumlah anggota DPR.
DPR harus menunjukkan alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden yang menjadi dasar pendapat DPR.
Setelah berkas permohonan dianggap lengkap, MK kemudian menetapkan pelaksanaan sidang paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima.
Sidang dilakukan oleh pleno hakim yang sekurang-kurangnya dihadiri tujuh hakim konstitusi. Sidang pleno dipimpin Ketua MK dan bersifat terbuka untuk umum. Sidang akan berlangsung dalam enam tahap.
Putusan Mahkamah atas pendapat DPR ini wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak didaftarkan/ Putusan dibaca dalam sidang pleno dan terbuka untuk umum.
Amar putusan mahkamah dapat berupa tidak diterima, membenarkan pendapat DPR, dan menolak permohonan DPR.
Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kelengkapan seperti tercantum dalam Tata Cara Mengajukan Permohonan.
Putuan dapat membenarkan pendapat DPR apabila MK berpendapat Presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Amar putusan ketiga adalah apabila pendapat DPR soal Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana dinyatakan tidak terbukti.
Putusan MK ini bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.
Dalam Peraturan MK itu juga disebutkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya Presiden dan atau wakil presiden dalam persidangan pidana, perdata, dan atau tata usaha neagra sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui untuk merekomendasikan Imam Budi Hartono sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak 2024
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Bisnis
25 Apr 2024
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan soal pengaruh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap profesi dalam kolom komentar di media sosialnya.
Selengkapnya
Partner
Wakil Ketua DPRD: Lumajang Tidak Mungkin Bangkrut
Banyuwangi
12 menit lalu
nggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebesar 30 persen dari APBD, dan Lumajang tidak akan bangkrut."Dimana ada Negera bangkrut, belanja pegawain
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Minta Segera Deklarasi Dukungan
Banten
14 menit lalu
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Maryana Minta Segera Deklarasi Dukungan untuk Dirinya Maju Sebagai Calon Walikota Serang
Pelatih Persib Puji Keberhasilan Timnas Lolos Perempat Final, Sebut Kemajuan Sepakbola Indonesia
Bandung
14 menit lalu
Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas keberhasilan Timnas Indonesia U-23 lolos ke perempat final Piala Asia 2024. Armada Shin Tae
Polresta Banyuwangi memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Pakel Kecamatan Licin dengan PT Bumisari di Pendopo Kantor Desa Pakel pada Rabu, 24 April 2024 malam.
Selengkapnya
Isu Terkini