Ruhut: Jangan Bermimpi Ada Pemakzulan

VIVAnews -- Maraknya isu adanya upaya pemakzulan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, ditanggapi serius politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Menurutnya, jangan bermimpi mengenai upaya pemakzulan pemerintahan saat ini.

"Tidak akan mungkin ada pemakzulan karena Bank Century," ujar Ruhut saat memberi tanggapan atas survei Indo Barometer dalam jumpa pers di Hotel Atlet Century, Jakarta, Minggu 24 Januari 2010.

Menurutnya, pendapat para saksi yang diperiksa dalam pansus angket kasus Century di DPR tidak signifikan untuk digunakan sebagai alasan pemakzulan terhadap pemerintahan SBY. "Belanda masih jauh, jadi jangan mimpi," kata Ruhut.

Ruhut menjelaskan bahwa sebagai partai pemenang pemilu yang mempunyai persentase paling banyak di parlemen, Demokrat sebenarnya bisa saja mendominasi kesimpulan. Tapi Ruhut menegaskan hal itu tak akan dilakukan.

Sebab jika melakukan itu tentu republik ini akan berubah jadi negara otoriter. "Apa mau negara ini jadi negara otoriter?," Kata Ruhut.

Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan aturan tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.

Seperti dikutip dari laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009 itu ditandatangani Ketua MK Mahfud MD pada 31 Desember 2009.

Pihak yang mengajukan permohonan pemakzulan ini adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon adalah Presiden dan atau wakil presiden yang dapat didampingi atau diwakili kuasa hukumnya.

Permohonan ini harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Mahkamah. Permohonan ini dibuat dalam 12 rangkap yang ditandatangani pimpinan DPR atau kuasa hukumnya.

Dalam permohonan itu, DPR wajib menjelaskan dugaan Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Serta dugaan presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden berdasarkan UUD 1945.

DPR juga wajib menunjukkan bahwa permintaan pemakzulan itu harus didukung minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri minimal dua pertiga jumlah anggota DPR.

DPR harus menunjukkan alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden yang menjadi dasar pendapat DPR.

Setelah berkas permohonan dianggap lengkap, MK kemudian menetapkan pelaksanaan sidang paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima.

Sidang dilakukan oleh pleno hakim yang sekurang-kurangnya dihadiri tujuh hakim konstitusi. Sidang pleno dipimpin Ketua MK dan bersifat terbuka untuk umum. Sidang akan berlangsung dalam enam tahap.

Putusan Mahkamah atas pendapat DPR ini wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak didaftarkan/ Putusan dibaca dalam sidang pleno dan terbuka untuk umum.

Amar putusan mahkamah dapat berupa tidak diterima, membenarkan pendapat DPR, dan menolak permohonan DPR.

Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kelengkapan seperti tercantum dalam Tata Cara Mengajukan Permohonan.

Putuan dapat membenarkan pendapat DPR apabila MK berpendapat Presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Amar putusan ketiga adalah apabila pendapat DPR soal Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana dinyatakan tidak terbukti.

Putusan MK ini bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.

Dalam Peraturan MK itu juga disebutkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya Presiden dan atau wakil presiden dalam persidangan pidana, perdata, dan atau tata usaha neagra sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?
Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024