Sumbangan Kampanye 2009

Kaban Protes Aturan Wajib NPWP

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati bagi para penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta, harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Kesepakatan ini untuk menghindari munculnya penyumbang fiktif dalam ajang Pemilu 2009.

Viral Pengunjung Taman Safari Buka Kaca Mobil di Area Singa, Sudah Ditegur tapi Ngeyel

Namun tak semua tokoh partai menyetujuinya. Salah satunya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban. Dia memprotes aturan Komisi tersebut.

”Saya minta pada Komisi,  jangan bikin peraturan yang akhirnya akan mempersulit semuanya. Tidak semua parpol memiliki kapasitas seperti apa yang dibayangkan,” katanya disela-sela acara Silaturahmi Nasional Keluarga Besar Pondok Modern Gontor, di Jakarta Convention Centre, Sabtu 29 November 2008.

Shin Tae-yong Beber Kondisi Pemain Indonesia U-23: Sangat Down!

Menurut Kaban partai akan kesulitan dengan aturan baru itu, meski alasannya menghindari penyumbang fiktif. ”Kalau misalnya sumber daya nggak jelas, sumber dayanya saja yang dilacak,” kata Ka’ban yang juga menjabat sebagai Menteri Kehutanan itu.

Kaban berpendapat Komisi membuat aturan NPWP tanpa cantolan hukum atau rujukan UU. ”Jangan bikin aturan yang tidak ada payung hukumnya, tingkat kepatuhan orang menjadi bias,” katanya.

Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

Tak perlu ada NPWP, kata Kaban, penyumbang bisa menggunakan alat identitas lain seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Bertemu Menkeu Sri Mulyani

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan komitmen untuk menyukseskan Indonesia sebagai anggota penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan org

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024