Per Kelurahan Harus Sediakan Lahan 1000 Meter

VIVAnews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyediakan lahan khusus untuk ruang evakuasi bencana minimal seribu meter persegi di setiap kelurahan yang rawan banjir. Kewajiban ini juga berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia karena merupakan amanat Undang-undang Nomor 26/2007 mengenai Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Priyadi Priyautama di Balaikota DKI Jakarta.

Selain itu, juga diharuskan meningkatkan penanganan dan pengendalian banjir dengan sistem polder, pemulihan, dan pengembangan situ maupun waduk. Kemudian menormalisasi sungai dan pembangunan tanggul pengaman sungai dan laut.

Kini Pemprov DKI setahap demi setahap telah memulai upaya pencegahan banjir. Salah satunya adalah antisipasi yang  dilakukan di pinggir laut, yakni dengan membangun tanggul.

Selain, menangani permasalahan rob, pengembangan tanggul juga dimaksudkan untuk menyelamatkan permukaan tanah Jakarta yang kian menurun. Kelak, pembangunan tanggul ini akan dipadukan dengan reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024