Vonis Pengadilan Iran: Butakan Mata Terpidana

VIVAnews - Masih ingat dengan hukum Raja Babilonia, Hammurabi, "mata dibalas dengan mata?" Hukum itu ternyata masih berlaku di Iran.

Abu Ubaida Bongkar Fakta Kegagalan Israel di Hari ke-200 Pembantaian Gaza

Sejumlah surat kabar Iran Kamis lalu, 27 November 2008, mengungkapkan vonis suatu sidang pengadilan di Ibukota Teheran atas seorang terpidana: kedua matanya harus dibutakan.

Pasalnya, terpidana bernama Majid Movahedi bersalah telah membutakan mata seorang kekasihnya dengan cairan asam empat tahun lalu. Perbuatan kalap Majid itu dilakukan karena marah lantaran korban, Ameneh Bahrami menolak pinangannya untuk menikah. Walau sudah berobat ke Spanyol, kedua mata Ameneh tidak bisa sembuh sehingga dia menderita buta permanen.

Terang saja, keluarga Ameneh mengadukan perbuatan Majid ke pengadilan Syariah. Menurut Ameneh, selain telah membutakan matanya, pemuda berusia 27 tahun tersebut juga pernah mengancam untuk membunuhnya.

"Sejak wajah saya disiram cairan asam, saya terus merasakan berada dalam keadaan bahaya," kata Ameneh di sidang pengadilan, seperti yang dikutip situs internet stasiun televisi BBC. Maka, sebagai hukumannya, mata terpidana harus dibutakan, juga dengan cairan asam.

Menurut syariah di Iran, hukuman seperti itu bernama qias, dimana terpidana harus menerima hukuman yang setimpal dengan bobot kejahatan yang dia lakukan. Selain menerima hukuman berat itu, terpidana juga harus membayar uang ganti rugi kepada korban, yang jumlahnya tak diungkapkan.     
 


Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi.

Sekjen PKS Bakal Sambangi Markas Nasdem Sore Ini, Mau Apa?

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengaku akan mendatangi Nasdem Tower, Rabu sore ini.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024