Selama 2008

157 Bangunan di Jakarta Timur Dibongkar

VIVAnews - Sejak Januari hingga November 2008 ini, Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Timur membongkar sebanyak 157 bangunan. Ratusan bangunan yang dibongkar itu terdiri atas 108 bangunan rumah tinggal dan 49 bangunan non rumah tinggal.

Ratusan bangunan itu dibongkar karena tidak memiliki izin atau izinnya tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan petugas Sudin P2B.  Pelanggaran terbanyak di Kecamatan Cipayung, yaitu 22 bangunan rumah tinggal dan tujuh bangunan non rumah tinggal.

Di Kecamatan Matraman satu bangunan rumah tinggal yang melanggar izin dan juga telah dibongkar. "Kami terus lakukan pantau bangunan di 10 kecamatan yang melanggar izin," kata Usman Efendy Lubis, Kasi Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur.

Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Timur Bambang Sudjimanto, menjelaskan untuk mengurus IMB rumah tinggal setidaknya membutuhkan waktu 30 hari dan prosesnya pun tidak terlalu berbelit-belit. "Yang penting bangunan memiliki sertifikat dan tidak terletak di jalur hijau atau tidak dalam sengketa," tukasnya.

Untuk bangunan non rumah tinggal diperlukan waktu paling lama sekitar 60 hari dan persyaratannya lebih banyak. Yaitu, status tanah harus bersertifikat dan tidak boleh girik.

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai tindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi

Bea Cukai Cegah Ribuan Batang Rokok Ilegal Beredar di Pangkalan Bun

Bea Cukai menindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Pangkalan Bun pada Selasa (12/03).

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024