"Indonesia Belum Butuh Hakim Komisaris"

VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah digodok Pemerintah dan DPR. Salah satu perangkat yang akan muncul dari RUU itu adalah hakim komisaris.

Dalam draft RUU KUHAP, hakim komisaris didefinisikan sebagai pejabat yang diberikan wewenang untuk menilai penyidikan, penuntutan, dan wewenang lain. Selain itu, hakim komisaris juga berwenang menetapkan dan memutus antara lain: sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan serta pembatalan dan penangguhan penahanan.

Sejumlah pihak masih menyangsikan eksistensi hakim komisaris ini dalam sistem hukum Indonesia. Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan, Aziz Syamsuddin menilai hakim ini tidak menjamin intergrasi sistem peradilan seperti yang diharapkan masyarakat. 

"Sepanjang tingkat kesejahteraan aparatur hukumnya belum terpenuhi," kata dia dalam seminar sehari bertajuk 'Efektivitas Pembentukan Hakim Komisaris dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia' di Jakarta, Selasa 26 Januari 2010. Selain itu, dia khawatir kewenangan hakim ini hanya membuat perkara bolak-balik.

Ditambahkan Aziz, kewenangan hakim komisaris akan berdampak pada pengurangan tugas dan fungsi kepolisian. "Saya khawatir banyak sekali pertentangan dalam pembahasannya. Pertentangan antarintelektual, insitusi, dan pemerhati hukum," kata dia.

Senada dengan Aziz, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi dalam rekomendasinya menyatakan bahwa sistem hukum Indonesia belum membutuhkan hakim komisaris. "Berdayakan saja lembaga peradilan yang sudah ada," kata dia yang dikutip dari makalah.

Industri Laboratorium Makin Kinclong, Lab Indonesia 2024 Soroti Hal Ini
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu Wapres RI Maruf Amin

Prabowo dan Gibran Bakal Temui Jokowi Nanti Malam

KPU RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024