VIVAnews - Sekitar 100 warga perumahan mewah di Bukit Rivaria, Sawangan, Depok melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor developer perumahan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan mereka terhadap pembangunan unit pengelolaan sampah.
Menurut Ketua RT 04 RW 13 Kelurahan Bukit Rivaria, Teguh Sucipto, pembangunan tempat pengelolaan sampah itu dikawatirkan akan menimbulkan pencemaran lingkungan karena berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Selain itu, ia menambahkan warga tidak dilibatkan sejak awal dalam rencana pembangunan unit pengelolaan sampah seluas 400 meter persegi itu. Saat ini, tahap pembangunan unit sudah mencapai 30 persen. "Kami baru diajak bermusyawarah pada 22 November dimana unit sudah mulai dibangun," tambahnya.
Penolakan pembangunan unit pengelolaan sampah itu datang dari RW 10-14 di perumahan itu. Teguh menambahkan, pembangunan itu menyalahi Undang-Undang nomor 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, UU 23/ 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 15/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Daerah Kota Depok nomor 03 tahun2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Aksi yang dimulai pukul 10.30 WIB itu masih berlangsung dan warga mengancam jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan menyegel kantor developer.
Seluruh warga yang melakukan aksi demo mengenakan kaos putih dan beberapa orang tua juga membawa serta anak-anak mereka dalam melakukan aksi demonstrasi.
Laporan: Ramuna/Depok