Warga Asing Pengganda Kartu Kredit Dibekuk

VIVAnews - Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat membekuk dua pelaku pengganda kartu kredit yaitu Empih Rasita, 26 tahun, dan Wang Zhen, 26 tahun. Wang Zhen merupakan warga asing yang termasuk dalam jaringan internasional pencurian uang dengan kartu kredit palsu.

Kasus ini terungkap berkat pengaduan dua nasabah Citibank, Ngoh Inn Seng dan Irwan Tanuwijaya. Mereka mengeluhkan laporan pemakaian kartu kredit yang menunjukkan bahwa mereka bertransaksi di Kanada, Australia, dan Yunani.

Padahal dua nasabah itu tidak pernah pergi ke tiga tempat tersebut. Keduanya pun dirugikan karena harus melunasi tagihan sebesar Rp 30 juta.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Polres Jakarta Barat bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), diketahui pemakaian kartu kredit ilegal dilakukan setelah data kartu kredit kedua nasabah itu digandakan oleh tersangka Empih Rasita.

Sehari-hari, Empih bekerja sebagai penjaga restoran di Jakarta Barat. Pencurian data dilakukan saat kedua nasabah bertransaksi di restoran tersebut. Pelaku lalu membuat kartu palsu dengan data yang dicuri dari kartu kredit Ngoh dan Irwan.

"Pelaku menggunakan alat skimmer saat merekam data," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Suyudi Aryo Seto, Rabu, 27 Januari 2010.

Pelaku lainnya, Wang Zhen, berhasil ditangkap di Taman Sari, Jakarta Barat pada 4 Januari 2010.

Kedua pelaku mengaku telah menjalani praktek kejahatan ini sejak tahun lalu. Empih mengaku mendapat bayaran Rp 30 ribu dari Wang Zhen untuk setiap data yang berhasil dicurinya. "Kami tidak menutup kemungkinan banyak korban atas kejahatan ini. Tapi hingga saat ini baru dua orang yang melapor," ujar Suyudi.

Selain menangkap Empih dan Wang Zhen, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua mesin skimmer, komputer jinjing berisi 20 data nasabah, kartu kredit serta sejumlah kartu kredit palsu.

Postingan Terbaru Lee Jae Wook Usai Putus dari Karina aespa Jadi Sorotan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 mengenai pencurian dan pemberatan dan pasal 263 tentang pemalsuan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Tiga Filauf Besar Dari Yunani; Socrates, Plato, dan Aristoteles. Sumber Novel Dunia Sophie.

Alasan Filsafat Harus Lahir di Yunani Bukan di Negeri Lain

Kelahiran filsafat di Yunani ditandai dari revolusi mitos menuju logos.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024