VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara kepada Dedy Suwarsono. Direktur Utama PT Bina Mina Karya ini terbukti menyuap anggota Komisi Kelautan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, sebesar Rp 1,68 miliar.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Teguh Hariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 1 Desember 2008. Dedy juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. hanya saja majelis menambah hukuman membayar denda sebanyak Rp 125 juta. Majelis menilai Dedy bertanggung jawab telah melakukan tindakan penyuapan. Adapun hal-hal yang memberatkan, "Terdakwa telah melakukan persengkongkolan dengan pejabat negara untuk mendapatkan proyek."
Fakta Hukum, kata Hakim Ahmad Linoh, menyatakan terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Bulyan Royan secara bertahap. Riniciannya, periode Agustus hingga Oktober 2007, terdakwa telah memberikan uang sebanyak Rp 250 juta kepada Bulyan. "Sebagai tanda jadi ikut proyek tender pengadaan kapal patroli," kata dia.
Selain itu, Dedy juga telah memberikan uang melalui transfer kepada Bulyan senilai Rp 1,43 miliar melalui PT Tetra Dua Sisi. Menurut hakim uang tersebut merupakan dana permintaan Bulyan sebesar tujug persen dari nilai pagu anggaran.
Tidak hanya itu, terdakwa juga terbukti memberikan uang kepada pejabat pembuat komitmen Tansea Parlindungan Malau sebesar Rp 152 juta dan US$ 2.000 serta uang sebanyak Rp 5 juta kepada Kuasa Pengguna Anggaran Djoni Anwir Algamar. "Uang tersebut sebagai uang operasional," kata Hakim.
"Permintaan tersebut berdasarkan pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh terdakwa dan pejabat negara," kata Hakim Ugo. Pada Mei 2008, panitia pengadaan menetapkan PT Bina Mina Karya Perkasa sebagai pemenang.
Kasus ini bermula ketika Departemen Perhubungan akan membuat proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Dalam persidangan terungkap, Bulyan meminta agar para pengusaha menyetorkan delapan persen dari nilai proyek senilai Rp 300 miliar.
Proyek kemudian dibagi menjadi beberapa paket. Setiap paketnya, Bulyan juga meminta Rp 250 juta kepada pengusaha. Hal tersebut disampaikan Bulyan dalam pertemuan di Hotel Crown. Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa rekan dan pengusaha yaitu Chandra (PT Sarana Fiberindo Marina, Kresna Santosa (PT Pruskoneo Kadarusman) dan Dwi Aningsih (PT Fibrite Fibreglass).
Pejabat Departemen Perhubungan yaitu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Algamar pun turut ikut dalam pertemuan itu.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Jhon LBF Beri Tanggapan Menohok
IntipSeleb
8 menit lalu
Advokat Arif Edison didakwa atas laporan Sabar L Tobing lalu vonis 1 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jhon LBF pun langsung memberikan tanggapannya...
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
28 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini