Korupsi Kapal Patroli

Dedy Suwarsono Divonis Empat Tahun Bui

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara kepada Dedy Suwarsono. Direktur Utama PT Bina Mina Karya ini terbukti menyuap anggota Komisi Kelautan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, sebesar Rp 1,68 miliar.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Teguh Hariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 1 Desember 2008. Dedy juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
 
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. hanya saja majelis menambah hukuman membayar denda sebanyak Rp 125 juta. Majelis menilai Dedy bertanggung jawab telah melakukan tindakan penyuapan. Adapun hal-hal yang memberatkan, "Terdakwa telah melakukan persengkongkolan dengan pejabat negara untuk mendapatkan proyek."
 
Fakta Hukum, kata Hakim Ahmad Linoh, menyatakan terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Bulyan Royan secara bertahap. Riniciannya, periode Agustus hingga Oktober 2007, terdakwa telah memberikan uang sebanyak Rp 250 juta kepada Bulyan. "Sebagai tanda jadi ikut proyek tender pengadaan kapal patroli," kata dia.
 
Selain itu, Dedy juga telah memberikan uang melalui transfer kepada Bulyan senilai Rp 1,43 miliar melalui PT Tetra Dua Sisi. Menurut hakim uang tersebut merupakan dana permintaan Bulyan sebesar tujug persen dari nilai pagu anggaran.
 
Tidak hanya itu, terdakwa juga terbukti memberikan uang kepada pejabat pembuat komitmen Tansea Parlindungan Malau sebesar Rp 152 juta dan US$ 2.000 serta uang sebanyak Rp 5 juta kepada Kuasa Pengguna Anggaran Djoni Anwir Algamar. "Uang tersebut sebagai uang operasional," kata Hakim.
 
"Permintaan tersebut berdasarkan pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh terdakwa dan pejabat negara," kata Hakim Ugo. Pada Mei 2008, panitia pengadaan menetapkan PT Bina Mina Karya Perkasa sebagai pemenang.
 
Kasus ini bermula ketika Departemen Perhubungan akan membuat proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Dalam persidangan terungkap, Bulyan meminta agar para pengusaha menyetorkan delapan persen dari nilai proyek senilai Rp 300 miliar.
 
Proyek kemudian dibagi menjadi beberapa paket. Setiap paketnya, Bulyan juga meminta Rp 250 juta kepada pengusaha. Hal tersebut disampaikan Bulyan dalam pertemuan di Hotel Crown. Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa rekan dan pengusaha yaitu Chandra (PT Sarana Fiberindo Marina, Kresna Santosa (PT Pruskoneo Kadarusman) dan Dwi Aningsih (PT Fibrite Fibreglass).
 
Pejabat Departemen Perhubungan yaitu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Algamar pun turut ikut dalam pertemuan itu.

Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga Dukung Mudik Lebaran 2024
Ilistrasi moisturizer

Wajah Sering Kena Matahari Jangan Abaikan Penggunaan Moisturizer

Moisturizer telah lama menjadi bagian dari rutinitas perawatan kulit. Moisturizer atau pelembap telah terbukti dapat meningkatkan kadar air di stratum korneum.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024