Nasib Sheila Marcia Ditentukan 15 Desember

VIVAnews - Sheila Marcia masih melakoni persidangan yang mendudukkannya di kursi terdakwa kasus shabu-shabu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 1 Desember 2008, terungkap penentuan nasib kekasih Roger Danuarta tersebut.

Menurut Majelis Hakim, nasib Sheila akan ditentukan pada Senin 15 Desember 2008.

Sementara menanti pembacaan putusan, dara 19 tahun itu masih harus mengikuti jalannya proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitoyo dan Omar dalam sidang mengajukan replik atas pledoi yang diajukan pihak Sheila.

Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah

"Kami minta dibedakan posisi Ayung dan Sheila. Kami merasa tuntutannya terlalu  berlebihan," tukas kuasa hukum Sheila, Mudarwan Yusuf usai sidang.

Namun JPU menyanggah pledoi yang diajukan pihak Sheila. JPU tetap pada pendirian mereka, yakni menjatuhkan hukuman maksimal 2  tahun penjara dan Rp 10 juta susbider kurungan 5 bulan penjara terhadap Sheila.

"Kita lihat aja putusan dari Majelis Hakim. Kita harap akan diberikan keadilan nantinya," pungkas Mudarwan.

Sheila Marcia ditangkap Kamis 7 Agustus 2008 karena terlibat kasus shabu-shabu. Saat itu Ia ditangkap bersama 3 teman, Fifi, Aprilia, dan Ayung di Apartemen Golden Sky, Pluit, Jakarta Utara.

3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik
Sosok mayat bayi baru lahir ditemukan mengambang di Kali Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) oleh petugas saat sedang menjaring sampah di kali.

Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua

Sosok mayat bayi baru lahir ditemukan mengambang di Kali Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024