Donatur Kampanye Wajib NPWP

ICW: Penyumbang Fikfif Pakai Joki

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menerapkan aturan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP untuk penyumbang kampanye di atas Rp 20 juta. Peraturan itu dinilai tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

"Selama ini penyumbang dana politik kebanyakan fiktif, menggunakan joki. Sehingga dengan mewajibkan menggunakan NPWP hal itu bisa diatasi," kata Koordinator ICW, Teten Masduki, kepada VIVAnews melalui telepon, Senin 1 Desember 2008.

Maka itu, Komisi dinilai tidak perlu takut dituduh melanggar Undang-Undang terkait peraturan penyertaan NPWP. Menurut Teten, pihak-pihak yang menentang dan menolak kebijakan NPWP itu lebih karena rasa takut yang mendalam. Sebab, penyumbang dana politik itu pasti bukan orang miskin.

Selain itu, tegas Teten, donatur kampanye pasti bukan orang biasa dengan skala pendapatan yang biasa-biasa saja. Maka itu, Teten menilai, para donator kampanye pasti termasuk golongan yang wajib punya NPWP. "Jadi di mana melanggarnya?" tanya Teten.

Justru Teten menilai, penolakan itu menunjukan bahwa kesadaran partai untuk antikorupsi masih rendah. "Keliatan ketakutan sekali, ketahuan dari mana sumber-sumber pendanaan mereka, pasti sumber kotor," tuding dia.

Daftar Mobil Hybrid Paling Laku di Indonesia Februari 2024
Han So Hee dan Ryu Jun Yeol

Cincin di Jari Manis Han So Hee Jadi Bukti Cinta? Kembali ke Korea Usai Kencan dengan Ryu Jun Yeol

Kabar kencan Han So Hee dan Ryu Jun Yeol pada Jumat lalu sempat membuat publik terkejut. Pasalnya, Ryu Jun Yeol sendiri baru saja putus dari Hyeri Girls Day pada November

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024