Bursa Perjuangkan Saham Publik di Century

VIVAnews - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperjuangkan peraturan pasar modal mengenai pemegang saham minoritas (publik) dalam kasus PT Bank Century Tbk.

Kasus itu muncul karena ada Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan bahwa pemegang saham Bank Century wajib menyetor sekurang-kurangnya 20 persen dari modal mereka.

Direktur Utama BEI Erry Firmansyah mengatakan dalam UU Pasar Modal, pemegang saham minoritas harus diakui dan dihormati. Peraturan itu yang akan digunakan oleh BEI. "Mereka (LPS) mengetahui kalau UU itu yang kami gunakan," ujarnya di gedung BEI Jakarta, Senin, 1 Desember 2008.

Meski begitu, Erry menekankan pihaknya belum membicarakan masalah ini dengan LPS. Saat ini, LPS masih fokus pada upaya menyelesaikan kasus Bank Century sehingga bursa memberi kesempatan untuk memahami dan mendalami mengenai bank tersebut. "Kami tunggu saja mekanismenya seperti apa," ujarnya. Saham publik nanti akan dibahas bersama LPS, bursa dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Menurut Erry, suspensi atau penghentian sementara saham Bank Century belum dicabut karena perseroan karena bursa belum memperoleh penjelasan dari manajemen. Setelah itu, bursa akan meminta manajemen baru menggelar paparan publik.

Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito menambahkan pada peraturan pencatatan BEI, suspensi bisa diterapkan paling lama dua tahun. Jika suspensi berlaku selama 2 kali berturut-turut dalam 2 kali dalam 24 bulan, sahamnya bisa didelisting.

Video Honda HR-V Parkir di Jalan Sempit, Bikin Macet dan Sulit Dilewati
Memperingati Hari Kartini

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia

Kisah Soesalit Djojoadhiningrat yang harus ditinggal meninggal ibunya ini juga menarik perhatian publik tatkala peringatan Hari Kartini pada 21 April setiap tahunnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024