Sidang Menkeu vs Vista Bella

Vista Bella Tetap Tergugat

VIVAnews - Sidang gugatan Menteri Keuangan terhadap PT Vista Bella Pratama ditunda karena Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara tidak hadir, Senin 1 Desember 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami minta persidangan ditunda karena ada saksi yang mau kami ajukan sedang di luar negeri." kata salah satu jaksa, Yoseph Suardi saat dihubungi melalui telepon selularnya, hari ini.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Namun, dia tidak bersedia menyebutkan identitas saksi tersebut. "Kalau kami sebutkan sekarang nanti ketahuan pihak lawan," kata Yoseph. Dari keterangan saksi itu, kata Yoseph, pihaknya akan membuktikan keterkaitan PT Vista Bella dengan PT Timor Putra Nasional.

Perdamaian Menkeu dengan Vista Bella? "Kedua belah pihak memang berdamai dalam perkara gugatan Vista Bella ke Menteri Keuangan," jelas Yoseph. 

Artinya, gugatan Menteri Keuangan terhadap Vista Bella tetap berjalan. "Andai kata Menteri Keuangan menang, negara tidak akan menuntut apa-apa," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Edwin Pamimpin Situmorang memastikan bahwa pihaknya tidak mendapat perintah untuk berdamai dengan PT Vista Bella.

"Selama belum ada perintah dari Menkeu, kami akan meneruskan proses persidangan," kata Edwin.

Perkara ini berawal ketika perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN), terbelit utang hingga Rp 4,045 triliun ke Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih piutang dan menyita aset PT Timor untuk kemudian dijual.

Lalu, BPPN menjual piutang atau hak tagih atas utang PT Timor ke PT Vista Bella dengan harga miring, sebesar Rp 444 miliar. Di sinilah pemerintah merasa ada sesuatu yang janggal. Menkeu mencurigai adanya hubungan afiliasi antara PT Timor dengan PT Vista Bella. Padahal, dalam perjanjian pembelian aset, perusahaan yang membeli aset tidak boleh berafiliasi dengan perusahaan yang asetnya disita.

Perkara ini melibatkan enam tergugat, PT Vista Bella, PT Buana Mandala Bakti, PT Humpuss, PT Timor Putra Nasional, Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), dan PT Amazonas Finance Limited.

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia
Sekretaris Jenderal DPP PKS Habib Aboe Bakar

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Partai Keadilan Sejahtera, siap menggelar karpet merah untuk Prabowo Subianto, Presiden terpilih Pilpres 2024. Itu akan dilakukan jika Prabowo hadir di halal bi halal PKS

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024