Imbas Kasus Century

Bapepam: Reksadana Antaboga Tak Terdaftar

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan bahwa PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tidak mempunyai produk reksadana yang terdaftar di otoritas pasar modal. Namun Bapepam-LK akan meneliti mengenai produk yang diterbitkan perusahaan sekuritas itu.
 
"Bapepam-LK tidak pernah mengeluarkan pernyataan efektif reksadana di Antaboga. Artinya produk yang ditawarkan bukan reksadana yang terdaftar di Bapepam-LK," kata Kepala Biro Pengelolaan Investasi Djoko Hendratto kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 2 Desember 2008.
 
Djoko mengatakan, Bapepam-LK tengah meneliti produk yang ditawarkan tersebut, apakah bentuknya utang-piutang, perjanjian dua pihak seperti discretionary fund, di mana hal itu berbeda dengan reksadana.

Otoritas pasar modal itu juga meneliti apakah produk yang meresahkan nasabah Bank Century  tersebut produk Bank Century atau produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. "Kan ada juga bank yang mempunyai wealth management kadang membuat produk sendiri, kita kan belum tahu," katanya.
 
Dia menandaskan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia adalah perusahaan efek yang mempunyai izin perusahaan sekuritas dan manajer investasi (MI). Namun untuk MI, Bapepam-LK tidak pernah memberikan pernyataan efektif produk bagi produk reksadananya.

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif
Ilustrasi Silek

Merawat Silek Galombang 12 Batipuh Pitalah Bungo Tanjuang

Merawat Silek Galombang 12 Batipuh Pitalah Bungo Tanjuang

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024